TERNATE — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) memastikan, memproses dugaan pelanggaran Kode Etik oknum anggota DPRD inisial AYM.
Buntut dugaan perselingkuhan dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S yang viral di jagat maya Februari (2025) lalu.
Ketua BK DPRD Malut, Ali Sangaji, saat dihubungi Kamis (5/6/2025) menyatakan, penanganan kasus oknum anggota DPRD Malut AYM saat ini tengah berproses, dalam waktu dekat, pihaknya akan ke Propam Polda Malut meminta informasi tambahan untuk kelengkapan berkas.
“(Kasus tersebut) masih jalan. Dan selesai lebaran (Idul Adha 1446 H) kami mau ke Propam minta tambahan informasi terkait hal itu,” kata Ali Sangaji.
BK DPRD Malut, ujar Ali Sangaji, akan bekerja secara profesional dan adil dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik ketua komisi II tersebut. “Yang tentunya sanksi akan kami berikan sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegas Ali.
Diketahui, dugaan perselingkuhan AYM dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol S mencuat melalui unggahan rekaman percakapan mesra oleh akun media sosial @dinyapriliani atau Dini Apriliana Eka Putri, yang tak lain anak dari Kompol S. **