Publikmalutnews.com
Jumat, Januari 30, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Tengah

Kajati Malut Berikan Penerangan Hukum dan Sosialisas Anti Korupsi di Pemkab Halteng

Penulis; Sahril

Redaksi by Redaksi
Juni 3, 2025
in Halmahera Tengah
0
Kajati Malut Berikan Penerangan Hukum dan Sosialisas Anti Korupsi di Pemkab Halteng

WEDA,MPe – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herri Ahmad Pribadi melaksanakan kunjugan kerja di pemerintahan kabupaten Halmahera Tengah dalam rangka Kegiatan penerangan hukum dan sosalisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah.

Acara dilaksanakan di aula Salahuddin Bin Talabuddin pada Selasa (3/6/2025). Acara di hadiri Bupati Halteng, Ikram M Sangadji, wakil bupati, Ahlan Djumadil, sekda, Bahri Sudirman dan pimpinan opd serta bendahara.

Bupati Halteng, Ikram M Sangadji dalam sambutannya mengatakan, ia sangat berterima atas kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Malut.

“Dalam kesempatan ini kami ingin mendapat arahan dan masukan, sehingga apa yang kita khawatirkan bisa kita minimais. Selain itu, kita juga bisa jaga integritas,” ujarnya.

Menurutnya, semua proses ini intinya adalah uang yang diberikan oleh negara atau di tranfer dari pusat untuk dilaksanakan agar ekonomi berjalan lancar dan pembangunan juga terlaksana.

“Tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Kajati Malut, Herri Ahmad Pribadi dalam arahannya menyampaikan, Bahwa dalam upaya untuk pemberantasan korupsi adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan sehingga orang tidak berbuat tindak pidana korupsi, upaya yang dilakukan adalah dengan tidak berhenti-hentinya melakukan penerangan hukum atau penyeluhan hukum kepada semua elemen atau komponen dari masyarakat. Yaitu dari masyarakat paling bawah sampai ke pejabat atau penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, tidak mencoba-coba untuk tidak melakukan korupsi.

Sebab, pencegahan juga merupakan upaya yang sangat penting dan efektif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Upaya Preventif dan Edukatif, dilakukan dengan melakukan penerangan dan penyeluhan hukum, sperti jaksa menyapa, jaksa masuk sekolah dan jaksa masuk pesantren dengan melibatkan para pemudah penerus bangsa dari usia dini atau sekolah yaitu para siswa dengan melibatkan guru, para pengurus lembaga pendidikan, para tokoh masyarakat, parah tokoh agama, para pejabat atau penyelenggara negara yang dilaksanakan secara meluas, disetiap kesempatan secara konsisten dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Lanjutnya, enerangan hukum serta sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana di bidang keuangan, saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berharap tercipta edukasi atau informasi mengenai praktik pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan yang baik dan benar, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggung jawaban.

Berbagai upaya sosialisasi dilakukan secara massif dan intesif, sebagai upaya optimalisasi langkah pencegahan (Preventif), yang dapat meminimalisir potensi perbuatan koruptif. Sehingga kedepan diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan koruptif yang dilator belakangi oleh ketidaktahuan satuan kerja dalam tata kelola keuangan,” katanya.

Ini dilakukan karena tindakan represif yang selama ini dilakukan dituding sebagai penyebab rendahnya penyerapan anggaran dan terhambatnya proyek-proyek pembangunan, karena timbulnya rasa ketakutan yang berlebihan diantara para pelaku ekonomi dan aparatur pemerintahan.

Sedangkan dalam hal penindakan tindak pidana korupsi kejaksaan juga serius dan tegas dalam pemberantasan tindak pidana dengan cara penindakan (Law Enforcement) terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, hal ini ditujukan agar para pelaku korupsi tidak berbuat atau melakukan lagi dan mempunyai efek jerah (deferent effect).,” tambahnya

Upaya kejaksaan dalam penanganan korupsi secara represif/penindakan bertujuan untuk pengembalian kerugian
negara.

Hal ini dirasa sangat penting karena esensi tindak pidana korupsi adalah hilangnya keuangan negara yang mengakibatkan terganggunya perekonomian negara, sehaingga terhambat pembangunan,” katanya.

Penegakan hukum secara represif dilakukan secara tegas, dan tentnya harus dapat menwujudkan rasa keadilan, kepastian dan kebermanfaatan tentunya ini menjadi satu hal yang penting.

Sehingga anggapan sebagai kalangan bahwa korupsi tidak menimbulkan korban adalah tidak tepat, malah justru sebaliknya, korupsi menimbulkan banyak korban yakni penderitaan rakyat banyak, harapan rakyat, mengacaukan pembangunan dampak ekonomi dan dampak sosial lainnya.

Oleh karena itu menghadapi dilematik antara dua keadaan yang antagonik tersebut, maka dibutuhkan inovasi maupun trobosan yang solutif untuk menyelesaikannya.

Invasi yang dilakukan kejaksaan adalah dengan melakukan pendampingan hukum dalam proyek-proyek strategis, yang diharapkan dengan melakukan pendampingan para pelaksana proyek pembangunan dapat melakukan pekerjaan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tetap keuangan sehingga memenuhi standar kwalitas dan spesifikasi yang ada sesuai dalam kontrak, sehingga hasilnya benar-benar dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat,” cetusnya.

Pencegahan adalah suatu upaya preventif dengan cara memberikan rentangan atau hambatan dalam melaksanakan tindak pidana korupsi. Hambatan ini dapat diberikan dengan memberikan pemahaman seperti salah saitu jargon kejaksaan “kenali hukum jauhkan hukuman”,” tutupnya.(ril)

Previous Post

Kajati Malut Resmikan Musholla Nurul Adhyaksa di Halteng

Next Post

Bea Cukai Ternate Sita 8.160 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita di Halmahera Timur

Next Post

Bea Cukai Ternate Sita 8.160 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita di Halmahera Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bhayangkara FC Akan Buat Kejutan di Kandang Malut United
  • Wakil Ketua DPRD Malut Serap Aspirasi Warga Soa dan Garnita
  • SERUNI KMP, Kementerian ESDM, dan Pertamina Dorong Program Penyediaan Sarana Air Bersih Sampai ke Perbatasan Papua
  • KNPI Halut Nilai, Polri Dibawah Presiden Adalah Posisi Paling Ideal
  • Serap Aspirasi Warga Sasa, Anggota DPRD Malut Merlisa Janji Perjuangkan Infrastruktur, Bantuan Sosial hingga Nelayan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video