TOBELO– Berpusat di lapangan upacara Do Omu Ma Tau, Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut) melaksanakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Halut ke 22 tahun, pada Senin (02/06/2025)
Pelaksanaan upacara ini merupakan upacara perdana yang dilakukan oleh kepemimpinan Piet – Kace di tahun pertama masa jabatan dengan mengusung tema” Bersama membangun Halmahera Utara sehat, terdidik, berbudaya dan sejahtrera”. Upacara ini di pimpin langsung oleh Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua yang bertindak sebagai inspektur upacara di HUT ke 22 tahun kabupaten Halmahera Utara dan dihadiri Wabup Halut Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, Sekda E. J. Papilaya, Ketua dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, OPD, Camat dan Kades se-Halut. Dan para Siswa dan Siswi sekolah berjenjang. Upacara ini juga dekaligus di rangkai dengan Launching Koperasi Desa Merah Putih, Tobelo terang dan bersih, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan untuk seluruh Pemerintah Desa dan Staf dan Perampingan serta pembentukan OPD.
“Sejak kami dilantik sampai hari ini ketika mengikuti kalender kerja sudah 72 hari, sementara Piet-Kasman baru bekeja dengan hari normal tanpa libur selama 32 hari saja.”ucap Bupati Halut Dr Piet Hein Babua.
Bupati juga membeberkan bahwa untuk penerima jasa kesehatan secara gratis sesuai dengan data dari Pemerintah Daerah Halut sebanyak 25 ribu telah di aktifkan kembali setelah beberapa waktu pernah di blokir pihak BPJS kesehatan karena hutang di kepemimpinan FM-Mantap sebesar Rp. 22 Miliar. “Selain itu ada penambahan 24 ribu kuota BPJS kesehatan dari provinsi sehingga total BPJS yang ditangani oleh Pemda Halut sebanyak 49 ribu yang aktifnya pada 11 Juni 2025 nanti. Sekarang masyarakat sudah bisa nikmati BPJS kesehatan, kita sudah masuk kategori BPJS Kesehatan UHC prioritas Provinsi Malut,”kata Bupati
Kemudian untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sudah 100 persen dibentuk disemua Desa, namun saat ini pengurus Kopdes harus membuat akta notaris Kopdes sebagai legalitas. Karena waktu yang diberikan mulai sejak tanggal 1 samapi 30 Juni 2025.”Dalam pengurus Kopdes Merah Putih ini, tidak dibolehkan anak, saudara yang sedadah masuk dalam Kopdes, ini sesuai dengan juknis yang ada, jika ada yang seperti ini secepatnya diganti agar tidak ada masalah kedepannya,”tegasnya.
Sementara itu, program Bupati dan Wabup membentukan, menggabungkan dan menghapuskan OPD, Perda ini sudah disahkan oleh DPRD Halut, untuk tindak lanjutinya sementara dalam proses di Provinsi Maluku Utara
“Untuk perampingan OPD ini tidak ada kendala, namun kita menunggu perubahan APBD baru dilaksanakan, karena untuk saat ini kita belum bisa laksanakan,”ujarnya. (**)
