No Result
View All Result
TERNATE — Mantan Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun (DMS) inisial YS alias Yopi, disebut sosok yang berperan aktif mengurus sebagian pencairan uang miliaran rupiah yang diperuntukkan dalam proyek pembangunan MCK (mandi cuci kakus) Individual 21 desa Kabupaten Pulau Taliabu.
Hal ini terungkap melalui keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (26/5/2025).
Mikael salah satu saksi yang merupakan pihak rekanan mengungkap peran YS. YS disebut aktif mengurus pencairan uang di BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu, dalam proyek pembangunan 21 MCK fiktif tersebut.
Dalam keterangan saksi terungkap, akhir 2022 lalu bertepatan dengan pengerjaan proyek MCK, YS yang pada saat itu masih menjadi Direktur PT DMS kemudian ke notaris menggantikan terdakwa Melanton sebagai direktur.
Sudah tak menjadi direktur, namun YS diduga mengendalikan semua pengurusan sampai pada pencairan uang proyek MCK dengan memimjam 3 anak perusahaan PT DMS yakni CV Generos, CV Jole dan CB Tiga Putri Blesing. Namun pekerjaannya fiktif.
Saksi Maikel, juga mengaku pernah diperintahkan YS meniru tanda tangan direktur dan stempel PT DMS dalam pengurusan pencairan di BPKAD Pulau Taliabu.
“Sebelum proses pembuatan SPM (surat perintah membayar), saya sudah diberi tahu oleh Yopi Saraun bahwa sudah ada telepon dari keuangan (BPKAD Pulau Taliabu) untuk mencairkan anggaran. Yopi juga meminta saya menjiblak tanda tangan direktur dan cap perusahaan (PT Damai Sejahtera). Selanjutnya saya sampaikan ke terdakwa Melanton selaku Direktur PT DMS dan juga kepada pak Yopi,” aku Maikel.
“Jadi setiap kali ada pekerjaan, direkturnya tidak perlu diberi tahu karena semua sudah diatur oleh bos Yopi, sehingga semua sudah tau pekerjaannya masing-masing,” jelas Mikael.
Saksi lainnya, Joni, mengungkap peran dari terdakwa direktur PT DMS, Melanton, dalam kesaksianya mengaku pernah diperintahkan Melanton mengambil cek dari CV Generos, CV Jole dan CV Tiga Putri Blesing dan melakukan pencairan uang melalui Bank Sulut sebesar Rp 1,3 miliar.
Sesudah pencairan, Joni diminta oleh terdakwa Melanton mentransfer ke rekening BNI atas nama PT DMS. “(Waktu itu) saya ditelepon pak Melanton untuk menarik tunai Rp 1,3 miliar dan membawa di belakang KFC dan nanti ada orang dari Taliabu yang ambil. “
“Saya ikuti perintah dan taruh uang di tas ransel dan kantong plastik kemudian serahkan ke orang dari Taliabu yang dimaksud itu. Dan orang itu bukan pak Kadis PUPR (Suprayidno) melaikan orang suruan pak Yopi Saraun. Saya tahu karena diberitahu oleh pak Melanton lewat telepon seluler,” ujarnya.
Sementara, La Dihir selaku Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu yang juga dihadirkan sebagai saksi, dalam kesaksiannya, mengaku, pasca mengetahui adanya temuan BPK, dirinya langsung mengawal proses pembangunan 10 item MCK sampai rampung pengerjaannya, dikerjakan oleh CV Hanania dan CV Pelangi Hallhala.
Sementara 11 item lainnya diurus oleh stafnya bernama, Havid, pengerjaannya menggunakan 3 anak Perusahaan PT DMS, yakni CV Generos, CV Jole dan CV Putri Blesing. Pengerjaan MCK oleh 3 CV ini dikendalikan oleh YS.
“Saya yang membantu untuk menyelesaikan pekerjaan 10 item. Sedangkan 11 item yang dikerjakan CV Generos, CV Jole dan CV Tiga Putri Blesing, pengurusannya tidak melalui saya, tetapi Havid staf saya yang urus,” kata Ladahiri dalam persidangan.
Ladahiri juga mengaku, semua proses pembangunan MCK 21 desa di Taliabu yang dikerjakan pada tahun 2024 tersebut tuntas dan dinikmati oleh masyarakat. “Pengerjaan 21 MCK semua selesai 100 persen dan dinikmati masyarakat disana,” tutur dia.
Diketahui, sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Budi Setyawan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 9 saksi, 6 saksi lainnya yakni Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru, Kabag ULP Pulau Taliabu Samsudin Saerun, Muhammad Ifan, Jola, Jerry dan Dina Amodi (pihak rekanan).
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/6/2025) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi – saksi lain. **
No Result
View All Result