Publikmalutnews.com
Senin, Desember 22, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Utara

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi di Halmahera Utara

Penulis: Ashar N. Arfane

Redaksi by Redaksi
Mei 26, 2025
in Halmahera Utara
0
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi di Halmahera Utara

TOBELO- Polres Halmahera Utara melakukan Conference pers bersama awak media terkait pengungkapan motif pembunuhan di desa Pitu kecamatan Tobelo Tengah yang menewaskan seorang mahasiswi berinisial SNG beberapa waktu lalu.

Kapolres Halut AKBP. Faidil Zikri kepada awak media mengatakan. Pelaku merupakan warga desa Gamhoku berinisial AS alias Adrian yang tega menghabisi mahasiswi di sebuah kios lantaran pelaku merasa cemburu dan sakit hati terhadap Korban.

“Kronologi pembunuhan sendiri bahwa pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung bantal dan menglingkar ke leher korban, sehingga korban sulit untuk bernapas. Tetapi Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat meminta korban untuk bertemu di sebuah kios milik orang tua korban, disitulah pelaku melancarkan aksinya,”jelas Kapolres

Dari pengembangan dan olah TKP, polisi akhirnya mendapatkan jejak yang mengarah kepada pelaku. Padahal, korban dan pelaku sendiri baru menjalin hubungan asmara selama 3 hari.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadpa korban adalah 338 KUHP dengan ancam pidana paling lama 15 tahun penjara. Barang bukti yang telah diamankan berdasarkan pengembangan dari TKP diantaranya satu potong seprei warna kuning dan sarung bantal warna kuning, satu pembungkus rokok surya yang ada di TKP, handphone iPhone dan 1 unit motor MX,”tutup Kapolres. (**)

Previous Post

Dua Hari Buron, Boboho Akhirnya Dihadiahi Timah Panas

Next Post

Jelang 100 Hari Kerja, Janlis Kitong Sentil Lambatnya Perampingan dan Pembentukan OPD Baru

Next Post
Jelang 100 Hari Kerja, Janlis Kitong Sentil Lambatnya Perampingan dan Pembentukan OPD Baru

Jelang 100 Hari Kerja, Janlis Kitong Sentil Lambatnya Perampingan dan Pembentukan OPD Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Operasi Lilin Kie Raha 2025 Digelar
  • Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah, Wujud Kepedulian Sambut Natal dan Tahun Baru
  • CPNS Halteng Formasi 2024 Asal Tidore Berbagi, Wujud Syukur dan Pengabdian Untuk Negeri Fagogoru
  • Terapkan Praktik Tambang yang Baik, Harita Nickel Dinilai Serius Kelola Air Tambang di Pulau Obi
  • Gubernur dan Wagub Hadiri Muswil V PKB Provinsi, Sinergi Untuk Pembangunan Malut

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video