TOBELO- Polres Halmahera Utara melakukan Conference pers bersama awak media terkait pengungkapan motif pembunuhan di desa Pitu kecamatan Tobelo Tengah yang menewaskan seorang mahasiswi berinisial SNG beberapa waktu lalu.
Kapolres Halut AKBP. Faidil Zikri kepada awak media mengatakan. Pelaku merupakan warga desa Gamhoku berinisial AS alias Adrian yang tega menghabisi mahasiswi di sebuah kios lantaran pelaku merasa cemburu dan sakit hati terhadap Korban.
“Kronologi pembunuhan sendiri bahwa pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung bantal dan menglingkar ke leher korban, sehingga korban sulit untuk bernapas. Tetapi Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat meminta korban untuk bertemu di sebuah kios milik orang tua korban, disitulah pelaku melancarkan aksinya,”jelas Kapolres
Dari pengembangan dan olah TKP, polisi akhirnya mendapatkan jejak yang mengarah kepada pelaku. Padahal, korban dan pelaku sendiri baru menjalin hubungan asmara selama 3 hari.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadpa korban adalah 338 KUHP dengan ancam pidana paling lama 15 tahun penjara. Barang bukti yang telah diamankan berdasarkan pengembangan dari TKP diantaranya satu potong seprei warna kuning dan sarung bantal warna kuning, satu pembungkus rokok surya yang ada di TKP, handphone iPhone dan 1 unit motor MX,”tutup Kapolres. (**)

