TOBELO- Meski sempat melarikan diri selama 2 Hari. Alfitra Djabar Alias Boboho akhirnya di Tangkap dan di jebloskan kembali Sel tahanan Mapolres Halmahera Utara.
Kapolres Halut AKBP. Faidil Zikri kepada awak media mengatakan. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian daa pernah menjadi DPO saat melarikan diri dari sel tahanan Polres Halmahera Tengah.
“Kebetulan waktu itu saya juga Kapolres di Halteng, dan yang bersangkutan juga pernah lari dari Sel tahanan dan tertangkapnya di desa Mamuya kecamatan Galela,” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian selama kurang lebi lh 2 x 24 jam, Boboho diketahui bersembunyi di rumah ayah angkatnya yang terletak di desa Soasio kecamatan Galela.
“Boboho ini dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP karena terlibat dalam kasus pengeroyokan di desa Rawajaya. Saat penagkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya.” tegas Kapolres.
Kapolres berharap agar para pemuda Halmahera Utara tidak tergiur dengan profesi haram dengan cara mengambil barang yang bukan haknya, dan mengajak agar bis amencari pekerjaan yang halal.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi ‘Boboho’ yang lain,” tutupnya. (**)