WEDA, MPe – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) melakukan pengecekan fisik terhadap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Pulau Gebe.
Kepala BPPD Halteng, Faujion Halek, menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengecekan mulai dari tahap awal hingga proses pembangunan RTLH selesai.
“Kami selalu melakukan pengecekan bangunan RTLH baik sebelum dibangun maupun sesudahnya. Di Pulau Gebe, kami memastikan seluruh desa terpantau dan pekerjaan diselesaikan sesuai target,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengecekan dilakukan bersama staf BPPD secara langsung di lapangan. “Alhamdulillah, hampir semua pembangunan maupun rehabilitasi RTLH sudah mendekati rampung. Di tahun 2025, kami akan lebih intens melakukan monitoring,” tambahnya.
Adapun desa yang mendapatkan program pembangunan RTLH baru meliputi: 1. Desa Elfanun 2. Desa Kapaleo, 3. Desa Yam, 4. Desa Umera, 5. Desa Sanafi, 6. Desa Mamin, 7. Desa Kacepi
Sementara untuk program rehabilitasi RTLH mencakup: 1. Desa Kapaleo 2. Desa Kacepi, 3. Desa Yam, 4. Desa Umera
Faujion juga menjelaskan bahwa proses monitoring RTLH di Pulau Gebe menyesuaikan dengan jadwal kapal laut, mengingat tidak adanya akses jalur darat ke wilayah tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepala desa dan camat terkait pelaksanaan program RTLH. Mereka memiliki peran penting sebagai fungsi kontrol agar program ini tepat sasaran,” pungkasnya. (**)

