Publikmalutnews.com
Senin, September 15, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Masuk Rumah Orang Tanpa Izin, Dua Warga Dilaporkan ke Polda Malut

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 16, 2025
in Hukrim
0
korban bersama tim kuasa hukum saat membuat laporan aduan

TERNATE – Pentingnya minta permisi sebelum memasuki rumah orang lain, kalau tidak bisa berujung masalah. Lihat saja Dua orang warga di Ternate inisial TT dan  N, keduanya dipolisikan lantaran masuk rumah orang tanpa izin.

Keduanya dilaporkan oleh AW, seorang warga Gamayou, Kota Ternate, ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) pada Sabtu (11/5/2025) pekan lalu atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin serta tuduhan berisi fitnah, yang diatur dalam Pasal 167 jo Pasal 311 KUHPidana.

Mirjan Marsaoly kuasa hukum AW mengatakan, kejadian TT dan N masuk  pekarangan rumah hingga ke dalam rumah itu pada Minggu (10/5) lalu sekitar pukul 08.00 WIT.

“TT dan N  langsung saja masuk ke dalam pekarangan hingga  memaksa masuk dalam rumah klien kami dan menuduh klien kami tanpa alasan dengan nada kasar,” kata Mirjan sesuai pengakuan kliennya, AW, Jumat (16/5/2025).

Lanjut Mirjan, karena merasa tak dihargai besoknya AW langsung mendatangi Polda Malut melaporkan sikap tak menyenangkan dua warga itu.

Mirjan berharap, penyidik Ditreskrimum Polda Malut memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Ditreskrimum Polda Maluku Utara memanggil dan memeriksa dua terlapor ini karena memasuki pekarangan rumah kliennya kami tanpa izin,” pintah Mirjan.

Hingga berita ini dipublish, TT dan N masih dalam upaya konfirmasi. **

Previous Post

Pemprov Malut Gelar Diskusi Publik RPJMD 2025-2029

Next Post

PLN UIW MMU Ajak Insan Pers Kunjungi Instalasi Kelistrikan di Ternate

Next Post
PLN UIW MMU Ajak Insan Pers Kunjungi Instalasi Kelistrikan di Ternate

PLN UIW MMU Ajak Insan Pers Kunjungi Instalasi Kelistrikan di Ternate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video