
TERNATE – Pentingnya minta permisi sebelum memasuki rumah orang lain, kalau tidak bisa berujung masalah. Lihat saja Dua orang warga di Ternate inisial TT dan N, keduanya dipolisikan lantaran masuk rumah orang tanpa izin.
Keduanya dilaporkan oleh AW, seorang warga Gamayou, Kota Ternate, ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) pada Sabtu (11/5/2025) pekan lalu atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin serta tuduhan berisi fitnah, yang diatur dalam Pasal 167 jo Pasal 311 KUHPidana.
Mirjan Marsaoly kuasa hukum AW mengatakan, kejadian TT dan N masuk pekarangan rumah hingga ke dalam rumah itu pada Minggu (10/5) lalu sekitar pukul 08.00 WIT.
“TT dan N langsung saja masuk ke dalam pekarangan hingga memaksa masuk dalam rumah klien kami dan menuduh klien kami tanpa alasan dengan nada kasar,” kata Mirjan sesuai pengakuan kliennya, AW, Jumat (16/5/2025).
Lanjut Mirjan, karena merasa tak dihargai besoknya AW langsung mendatangi Polda Malut melaporkan sikap tak menyenangkan dua warga itu.
Mirjan berharap, penyidik Ditreskrimum Polda Malut memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Ditreskrimum Polda Maluku Utara memanggil dan memeriksa dua terlapor ini karena memasuki pekarangan rumah kliennya kami tanpa izin,” pintah Mirjan.
Hingga berita ini dipublish, TT dan N masih dalam upaya konfirmasi. **