Publikmalutnews.com
Senin, Januari 19, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eks Wakapolres Pulau Taliabu Diadukan ke Polda Malut Terkait Dugaan Penganiayaan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Maret 19, 2025
in Hukrim
0

TERNATE – Eks Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara (Malut) dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) : 25/III/2025/SPKT/Polda Malut, Rabu (19/3/2025).

Kompol S dilaporkan oleh saudara istrinya, inisial NWA (32) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

NWA melalui melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni usai memasukkan laporan aduan, mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dialami kliennya terjadi di rumah Riny Ariani Amra istri Kompol S di Kelurahan Salero, Ternate Utara, Kota Ternate, Senin (17/3/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIT.

Bermula, ketika korban mengunjungi kakaknya, Riny Ariani Amra. Sampai di depan rumah dan hendak masuk, korban lalu berpapasan dengan Kompol S. Disitulah terjadi dugaan penganiayaan yang dialami korban NWA. Hingga lengan korban lebam.

“Yang bersangkutan korban sudah melakukan visum et repertum di rumah sakit Bhayangkara untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata M. Bahtiar Husni ketika diwawancarai.

Ia berharap laporan tersebut menjadi efek jera kepada Kompol S sehingga tidak mengulang lagi perbuatannya yang tak mencerminkan sebagai anggota Polri.

“Kami sangat menyayangkan (tindakan dari terlapor) dan kami berharap agar laporan kami ditindaklanjuti agar ada efek jera kepada yang bersangkutan,” tegas Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, perbuatan terlapor bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1). **

Previous Post

Prodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkhair Ternate Sukses Gelar Economic Development Competition

Next Post

Wagub Lepas Pelayaran Perdana Mudik Bersubsidi

Next Post
Wagub Lepas Pelayaran Perdana Mudik Bersubsidi

Wagub Lepas Pelayaran Perdana Mudik Bersubsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Sat Samapta Polres Ternate Amankan Terduga Pelaku Pengancaman
  • Polri Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2026 bagi Lulusan S2 hingga Diploma
  • Gelar Minggu Kasih, Ditbinmas Polda Malut Sambangi Sopir Truk Lintas di Galala
  • Pemda Halut Bakal Normalisasi 3 Tiga Sungai di Loloda Utara
  • Pers Maluku Utara Juarai Turnamen Mini Soccer One Day IKA PMII 2026

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video