Publikmalutnews.com
Sabtu, November 1, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Utara

NHM Resmi Polisikan Muamar Ternate dan Rizal Bambang

Redaksi by Redaksi
Maret 13, 2025
in Halmahera Utara
0
NHM Resmi Polisikan Muamar Ternate dan Rizal Bambang

TOBELO- Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Iksan Maujud, Senin 10 Maret 2025 mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk membuat laporan/pengaduan terhadap Muamar Ternate dan Rizal Bambang.

Laporan berkaitan dengan gerakan aksi demonstrasi oleh sejumlah karyawan NHM yang diketuai oleh Rizal Bambang dan Muamar Ternate pada 5 Maret 2025 di depan Front Gate NHM yang merupakan wilayah Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Iksan Maujud kepada media mengatakan, laporan terhadap Muamar Ternate dan Rizal Bambang terkait dengan dugaan provokasi, menghasut serta menghalangi aktivitas tambang legal dengan melibatkan sejumlah karyawan NHM yang dirumahkan.

Diketahui NHM memang tengah melakukan upaya pemulihan untuk memperbaiki kondisi keuangan Perusahaan, di antaranya terpaksa merumahkan sebagian karyawan dan melakukan efisiensi di berbagai sektor operasional.

Iksan menjelaskan masa aksi tersebut mengaku membawahi warga enam desa Lingkar tambang yang diberi nama Forum Masyarakat Enam Desa (FORMED) Kecamatan Kao Teluk yang diketuai oleh Rizal Bambang dan Muamar Ternate sebagai sekretaris. Belakangan
diketahui forum tersebut diduga hanya dibuat sendiri oleh Muamar Ternate dan Rizal Bambang serta belum berkoordinasi dengan desa-desa lain di Kecamatan Kao Teluk.”Aksi yang dilakukan tersebut bertentangan dengan.Undang-undang nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang sebenarnya aksi tersebut hanya bisa dilakukan jika aksi dan Obvitnas berjarak
minimal 500 meter. Aksi dengan memasang tenda di depan pintu masuk / keluar yang berada di area Obvitnas tentu menghalangi aktivitas produksi,” ujar Iksan.

Iksan menegaskan, aksi demo tersebut juga telah melanggar Pasal 162 Undang-Undang
Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: ”Setiap orang yang merintangi ataumengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2) dipidana dengan penjara kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” Serta melanggar pula Pasal 160 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan
terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”urai Iksan

Iksan mengaku memiliki sejumlah bukti untuk mendukung laporan mereka di antaranya bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti rekaman pesan suara/voice note dari Muamar
Ternate, serta keterangan sejumlah saksi dan para karyawan. Pengacara itu juga berharap kepada para karyawan NHM yang terkena dampak program efisiensi agar senantiasa bersabar dengan proses pemulihan ini. “Kami harap karyawan jangan mudah terpengaruh dengan isu dan provokasi yang nantinya akan merugikan karyawan itu sendiri,” tutup Iksan. (**)

Previous Post

Kalahkan Persita 2-1, Malut United Naik Lima Besar

Next Post

Kapolda Maluku Utara Berganti

Next Post

Kapolda Maluku Utara Berganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kapolres Ternate Instruksikan Personel Tingkatkan Patroli di Kawasan Pulau dan Tebar
  • Polres Ternate Sosialisasikan Pendaftaran SKCK Online, Kini Lebih Mudah dan Cepat
  • Edukasi Dini dan Inovasi, ini Cara Masyarakat Ternate bersama Pertamina Papua-Maluku Jaga Kelestarian Penyu di Malut
  • PT Position Luruskan Kasus Ilegal Mining hingga Keterlibatan Penegak Hukum
  • Perda Hilirisasi Buah Kelapa Antar Halmahera Utara Raih CNN Indonesia Awards 2025

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video