Publikmalutnews.com
Senin, November 10, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Utara

Kuasa Hukum NHM: Demonstrasi di Area Objek Vital Nasional Bisa Dipidanakan

Penulis: Ashar N. Arfane

Redaksi by Redaksi
Maret 11, 2025
in Halmahera Utara
0
Kuasa Hukum NHM: Demonstrasi di Area Objek Vital Nasional Bisa Dipidanakan

Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, menyayangkan tindakan sejumlah karyawan yang menggelar aksi pada 5 Maret 2025 di depan Front Gate (gerbang
utama Perusahaan) Tambang Emas Gosowong. Aksi ini tidak hanya mengganggu aktivitas operasional, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku wilayah Objek Vital Nasional
(Obvitnas).

Iksan berharap, pihak berwenang termasuk aparat kepolisian, untuk bertindak lebih tegas terhadap aksi yang dilakukan di area Obvitnas NHM. “Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 telah jelas melarang demonstrasi di lokasi tertentu, termasuk lingkungan Obvitnas. Aksi semacam ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan dalam Pasal 9 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memiliki batasan-batasan di lokasi tertentu yang salah satunya di lingkungan Objek Vital Nasional. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional menyebutkan bahwa aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran operasional Obvitnas tidak diperbolehkan.

Menurut Iksan, demonstrasi di wilayah Obvitnas juga harus mematuhi batas jarak minimal 500 meter dari pagar luar sesuai ketentuan hukum. Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 162 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020), setiap tindakan yang merintangi atau
mengganggu kegiatan usaha pertambangan legal dapat dikenakan ancaman pidana berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta. “Selain itu. Aksi yang mengakibatkan terganggunya fasilitas vital juga dapat dijerat menggunakan Pasal 192 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun penjara.”katanya.

Iksan menjelaskan bahwa aksi pada 5 Maret 2025 telah menyebabkan terhambatnya aktivitas produksi, termasuk kendaraan pengangkut material penting yang terhalang masuk dan keluar
dari area perusahaan.

Selain itu, sejumlah karyawan yang hendak masuk bekerja sesuai jadwal yakni pada pukul 17.00 WIT tidak dapat melaksanakan aktivitasnya akibat gangguan dari masa aksi tersebut. Hal ini sangat merugikan Perusahaan dan dan mengancam kelangsungan
operasional yang kondusif.

Iksan bilang, para karyawan seharusnya menyadari risiko dan konsekuensi dari tindakan mereka, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM. Karena itu, Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan mendukung upaya perusahaan dalam
memulihkan kondisi keuangan.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu kelancaran operasional, apalagi dilakukan di area yang dilindungi sebagai Obvitnas” tegas Iksan. Ia mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti berupa video, foto, dan rekaman suara dari aksi yang berlangsung kemarin.

“Kami akan menindak tegas secara hukum siapa pun yang terbukti melanggar aturan, baik karyawan maupun oknum provokator di balik aksi ini,” tambahnya. Iksan

Iksan memaparkan, dalam rapat bersama Komisi III DPRD Halmahera Utara tanggal 6 Maret 2025, Manajemen NHM telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji secara bertahap. Karena itu Ia menegaskan pentingnya menjaga dialog yang konstruktif dan mengedepankan penyelesaian masalah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PKB, terutama para karyawan yang dirumahkan dan masih mendapatkan insentif sesuai kemampuan Perusahaan.

“Kami berharap semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan kerja
yang kondusif dan mendukung upaya perusahaan dalam memulihkan kondisi keuangan demi keberlanjutan operasional Perusahaan”tutup iksan.

Previous Post

DPRD Halut Dukung Pemulihan NHM Demi Kebaikan Perekonomian Halmahera Utara

Next Post

Mengingat Jasa Keteladanan Abuya Dalam Menyebarkan Agama Islam

Next Post
Mengingat Jasa Keteladanan Abuya Dalam  Menyebarkan Agama Islam

Mengingat Jasa Keteladanan Abuya Dalam Menyebarkan Agama Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Hari Pahlawan Nasional, Teladani Semangat Perjuangan, Bergerak Membangun Bangsa
  • Andalan Ojek Online dan Taksi Online, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi
  • Perkuat Kehidupan Sosial dan Keagamaan, NHM Bangun Masjid dan Air Bersih di Kao Barat
  • Korem 152/Baabullah Gelar Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025
  • Peringatan hari pahlawan, Pemkab Halteng Serahkan Santunan dan Bantuan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video