TERNATE — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melalui Subdit V Tindak Pidana Siber, memeriksa RA alias Riny, istri dari mantan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol SR, Sabtu (8/3/2025).
Riny diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilaporkan anggota DPRD Malut, inisial AYM, pada Senin (24/2/2025) lalu dengan terlapor atas nama Dini Apriliana Eka Putri atau akun media sosial Diny Apriliani.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Riny didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIT.
Sampai sore sekitar pukul 16.00 WIT barulah Riny keluar meninggalkan Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Malut.
Kurang lebih 3 jam lamanya Riny dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Malut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi via whatsapp mengenai pemeriksaan istri mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Riny, tidak merespon.
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Mario Iskandar Syam selaku kuasa hukum Riny . “Iyah benar dipanggil siang tadi sampai sore,” kata Mario ketika dihubungi Sabtu petang.
Penyelidik Subdit V Tindak Pidana Siber menjadwalkan pemanggilan Riny bersamaan dengan anaknya, Dini Apriliana Eka Putri selaku terlapor, hanya saja Dini Apriliana Eka Putri mangkir.
Diketahui, AYM melalui kuasa hukumnya, Nurul Mulyani dan Hairun Rizal, melaporkan anak tunggal dari pasangan Kompol SR dan Riny itu ke Ditreskrimsus Polda Malut karena postingannya di media sosial diduga bermuatan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di mana, postingan Dini Apriliana Eka Putri dengan nama akun Diny Apriliani sejumlah platform media sosial Facebook,Instagram dan Tiktok miliknya menulis dugaan perselingkuhan ayahnya, Kompol SR dengan AYM disertai rekaman obrolan mesra.
Kuasa hukum AYM menggangap postingan akun Diny Apriliani dianggap mencemarkan nama baik AYM sebagai pejabat publik.**