TERNATE – Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S, akhirnya dicopot dari jabatannya. Buntut dari dugaan tindak pidana dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara (Malut), AYM.
Kompol S Dicopot berdasarkan surat telegram Kapolda Malut Nomor: Kep/55/II 2025 Tanggal 27-2 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Ari Wardana, SH.S.I.K,M.M.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono dikonfirmasi, Senin (3/3/2025) membenarkan adanya pencopotan Kompol S.
Kompol S dicopot dan dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Malut dalam rangka RISKA.
Jabatan Wakapolres Taliabu digantikan Kompol Sinar Syamsu dari Itwasda Polda Malut.
“Jabatan wakapolres sudah digantikan oleh Kompol Sinar Syamsu,”pungkas Bambang.**