TOBELO- Dua orang pria asal Halmahera Utara di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres setempat di dua desa berbeda pada Rabu (26/02/2025) sekitar pukul 24.00 Wit.
Kasat Narkoba IPTU. Sudomo Latani ketika di konfirmasi mengatakan penangkapan tersebut di dua desa yakni desa Gosoma dan Gamsungi kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara atas laporan dari masyarakat.
“Kami peroleh informasi masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat menuju TKP, kemudian melakukan pemantauan dilokasi sesuai laporan dari masyarakat, ternyata benar adanya terlapor yang berinisial MR alias IKI (25) berada di salah satu kamar kos di desa Gosoma kecamatan Tobelo”. Katanya
“Saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba melakukan pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di sisipkan di dalam dompet milik saudara IKI, ” cetus Kasat
Dari hasil pengembangan disebutkan satu nama lain yang berinisial MFK alias UCOK (26) selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke rumahnya di desa Gamsungi kompleks Kampung Cina kecamatan Tobelo untuk melakukan penangkapan.
“Saat penggeledahan badan dan rumah milik saudara Ucok di temukan beberapa barang Saset bekas narkotika jenis Shabu, ” katanya.
“Barang Bukti dari kedua terduga pelaku yaitu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah Handphone merek Realme, iPhone. Dari hasil test Urine kedua pelaku positif, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut”. jelas Kasat. (**)
