Pemateri dari Organisasi Bantuan Hukum memberikan materi pemahaman hukum ke peserta paralegal (istimewa)
TERNATE – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menjalin sinergi dengan setiap pemangku kepentingan dalam rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum atau Posbakum di setiap desa/kelurahan di Malut.
Rencana pembentukan Posbakum di setiap desa dan kelurahan ini ditandai dengan pelatihan terhadap 64 peserta Paralegal serentak angkatan I tahun 2025 yang difasilitasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut secara virtual,Selasa (18/2/2025).
Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Malut, diundang menjadi pemateri memberikan pemahaman kepada para peserta.
Para pemateri terdiri atas Hamid Rahakbau dari Yustisia Malut pengantar materi Bantuan Hukum dan Advokasi, serta Muhammad Thabrani Muthalib dari Yayasan Lembaga Pengkajian Advokasi Independen, yang memberikan materi tentang keparalegalan
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi mengatakan, pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan sebagai bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum.
“Pembentukan Posbankum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberi Bantuan Hukum,” ujarnya.
Di mana, Posbakum di setiap desa dan kelurahan di Malut, akan berperan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat
“Paralegal yang akan bertugas sebagai pemberi layanan Posbakum di masing-masing desa/kelurahan di Maluku Utara. Maka mereka diberikan pelatihan paralegal serentak untuk memenuhi kompetensi,” ujarnya.
” Pembentukan Posbakum merupakan bagian dari resolusi Kementerian Hukum tahun 2025 yakni wujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum dan berdampak,” pungkasnya. **