Publikmalutnews.com
Minggu, November 2, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Jadi Tersangka Korupsi Proyek MCK, Kadis PUPR Taliabu dan Direktur PT MS Resmi Ditahan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Februari 17, 2025
in Uncategorized
0
Dua tersangka saat digiring oleh petugas dari Kejari Ternate ke Rutan Kelas IIB Jambula Ternate.

TALIABU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu inisial S dan Direktur PT. MS inisial MR sebagai tersangka dugaan korupsi.

Setelah ditetapkan S dan MR resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Penahanan dua tersangka ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan proyek MCK, alias WC umum tahun 2022 dengan nilai Rp. 4.350.000.000 yang melekat di dinas PUPR Taliabu.

“(Hari ini) kami memeriksa dan kami akan lakukan penahanan dua orang tersangka di rutan kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan ,”kata Nurwinardi saat di konfirmasi wartawan, di Ternate.

Lanjutnya, pemeriksaan terhadap S merupakan pemanggilan ke-tiga dan langsung dilakukan penahanan.

Peran tersangka MR ini di perintahkan atau bersama-sama dengan tersangka S untuk mencari perusahan -perusahan yang akan mengerjakan proyek MCK selain itu juga MR menerima sejumlah uang dari perusahan tersebut lalu diserahkan ke S.

“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 3,6 miliar dari anggaran Rp 4,3 miliar yang digunakan untuk proyek tersebut, dua tersangka dikenakan pasal 2  pasal 3 pasal 18 dan pasal 55 undang-undang tipikor,” tandasnya.

Ia ucapan terimakasih kepada kajari Ternate dan jajaran telah membantu untuk memeriksa dua tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Ternate. **

Previous Post

Pesan Dari Askab PSSI Halut Untuk SSB Juanga Sofifi Usai Raih Juara Ajang Safari Cup 2025

Next Post

Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polda Malut

Next Post
Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polda Malut

Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polda Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ASBWI Malut Terbentuk, Anggitha Ramadini Nahkodai Kepengurusan
  • Kapolres Ternate Instruksikan Personel Tingkatkan Patroli di Kawasan Pulau dan Tebar
  • Polres Ternate Sosialisasikan Pendaftaran SKCK Online, Kini Lebih Mudah dan Cepat
  • Edukasi Dini dan Inovasi, ini Cara Masyarakat Ternate bersama Pertamina Papua-Maluku Jaga Kelestarian Penyu di Malut
  • PT Position Luruskan Kasus Ilegal Mining hingga Keterlibatan Penegak Hukum

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video