Publikmalutnews.com
Jumat, Desember 19, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Jadi Tersangka Korupsi Proyek MCK, Kadis PUPR Taliabu dan Direktur PT MS Resmi Ditahan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Februari 17, 2025
in Uncategorized
0
Dua tersangka saat digiring oleh petugas dari Kejari Ternate ke Rutan Kelas IIB Jambula Ternate.

TALIABU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu inisial S dan Direktur PT. MS inisial MR sebagai tersangka dugaan korupsi.

Setelah ditetapkan S dan MR resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Penahanan dua tersangka ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan proyek MCK, alias WC umum tahun 2022 dengan nilai Rp. 4.350.000.000 yang melekat di dinas PUPR Taliabu.

“(Hari ini) kami memeriksa dan kami akan lakukan penahanan dua orang tersangka di rutan kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan ,”kata Nurwinardi saat di konfirmasi wartawan, di Ternate.

Lanjutnya, pemeriksaan terhadap S merupakan pemanggilan ke-tiga dan langsung dilakukan penahanan.

Peran tersangka MR ini di perintahkan atau bersama-sama dengan tersangka S untuk mencari perusahan -perusahan yang akan mengerjakan proyek MCK selain itu juga MR menerima sejumlah uang dari perusahan tersebut lalu diserahkan ke S.

“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 3,6 miliar dari anggaran Rp 4,3 miliar yang digunakan untuk proyek tersebut, dua tersangka dikenakan pasal 2  pasal 3 pasal 18 dan pasal 55 undang-undang tipikor,” tandasnya.

Ia ucapan terimakasih kepada kajari Ternate dan jajaran telah membantu untuk memeriksa dua tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Ternate. **

Previous Post

Pesan Dari Askab PSSI Halut Untuk SSB Juanga Sofifi Usai Raih Juara Ajang Safari Cup 2025

Next Post

Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polda Malut

Next Post
Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polda Malut

Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polda Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah, Wujud Kepedulian Sambut Natal dan Tahun Baru
  • CPNS Halteng Formasi 2024 Asal Tidore Berbagi, Wujud Syukur dan Pengabdian Untuk Negeri Fagogoru
  • Terapkan Praktik Tambang yang Baik, Harita Nickel Dinilai Serius Kelola Air Tambang di Pulau Obi
  • Gubernur dan Wagub Hadiri Muswil V PKB Provinsi, Sinergi Untuk Pembangunan Malut
  • Bappenas Luncurkan Buku Thriving in Harmony: Nature, Culture, Future, Tegaskan Legasi Strategis Indonesia di Tingkat Global

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video