Publikmalutnews.com
Rabu, November 19, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Tengah

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Hukum IMS ADIL Pastikan Proses Materi PHPU Elang Rahim Mengandung Fitnah

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
Februari 6, 2025
in Halmahera Tengah
0
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Hukum IMS ADIL Pastikan Proses Materi PHPU Elang Rahim Mengandung Fitnah

WEDA,MPe – Arti pribahasa Sudah jatuh tertimpa tangga pantas di lanyangkan kepada calon no urut 02 elang rahim, setelah kalah pada pilkada tahun 2024 serta di lanjutkan PHPU di MK RI yang ditolak kedua paslon 02 akan di perhadapkan dengan proses oleh tim kuasa hukum IMS ADIL karena materi PHPU yang mengandung fitnah.

Polemik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Tengan (Halteng) akhir dari rangkaian polemik panjang usai pembacan putusan dismissal oleh hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Putusan dismissal itu dalam perkara nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menolak permohonan pemohon terkait Pilkada Halmahera Tengah. Atas putusan tersebut, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ikram Malan Sangadji-Ahlan Jumadil (IMS-ADIL) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng telah sesuai ketentuan.

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Halteng,
IMS-ADIL melalui tim hukumnya, Iskandar Joisadji menyatakan, putusan nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah yang amarnya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima merupakan akhir dari rangkaian polemik panjang pemilihan kepala daerah Halmahera Tengah.

“Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa permohon pemohon kabur (obscuur) dan tidak jelas bahkan membingungkan,”tegasnya
Didampingi kuasa hukum lain,
M.Tabrani Muthalib dan Taufic Syahri Layn, Kamis (6/2/2024)

“Oleh karena pokok permohonnya mengenai Pilkada Halteng sementara petitumnya memohon MK untuk menetap pemohon Edy Langkara-Abdurrahim Odeyani ( Elang-Rahim) untuk ditetapkan menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kota Subulussalam di Provinsi Aceh sebagaimana terurai pada halaman 396-397,”sambungnya.

Atas dasar putusan tersebut,kata dia, tim hukum Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil ( IMS-ADIL ) menegaskan kepada publik bahwa narasi yang dibagun pemohon dan kuasanya terbukti tidak bernilai secara hukum sehingga tidak dinilai oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam putusan MK diatas.

“Kami juga menagaskan bahwa pokok permohanan setebal 126 halaman yang disusun dalam 11 bagian dan 85 poin yang oleh majelis hakim MK Panel II menyebutnya sebagai permohonan paling tebal dalam sengketa Pilkada tahun 2025,”tuturnya.

Kuasa hukum lain, M.Tabrani Muthalib menambahkan, permohonan pemohon Edy Langkara-Abdurrahim Odeyani ( Elang-Rahim) berdasarkan putusan majelis hakim MK mengandung unsur fitnah.

“Secara keseluruhan mengandung unsur fitnah yang menyesatkan oleh karena narasi yang dibangun Edy Langkara dan Abdurrahim Odeyani bersama kuasanya selaku pemohon tidak ada kaitannya dengan Pilkada dan lebih cenderung menyerang pribadi Ikram M Sangadji sebagai penjabat Bupati saat itu beserta pejabat lain seperti Bahri Sudirman selaku penjabat Bupati Halteng dan Abdurrahim Yau selaku Kabag keuangan yang dituduh ikut berburu rekomendasi Parpol,”cetusnya.

Senada disampaikan, Taufic Syahri Layn, selaian itu, tuduhan pemohon mengenai 17 proyek andalan yang digagas Edy Langkara yang sengaja dihilangkan dalam dokumen APBD oleh Ikram M Sangadji selaku penjabat Bupati Halteng saat itu dengan maksud untuk membunuh karakter Elang-Rahim agar tidak dipilih dalam Pilkada 2024 juga merupakan fitnah yang menyesatkan, karna faktanya proyek terebut tetap ada dan diselesaikan oleh Ikram Malan Sangadji selama menjadi PJ Bupati Halteng.

“Atas dasar keadaan itu, sejak putusan Pilkada Halteng dibacakan MK dalam sidang terbuka untuk umum kami tim hukum IMS-ADIL bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ikram dan Ahlan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala tuduhan sebagaimana terurai dalam pokok permohonan pemohon,”ucapnya.

“Agar terang dan jelas sehingga tidak menjadi fitnah yang merugikan dan berkomitmen untuk meneruskan sampai pada proses hukum jika ditemukan ada pelanggaran hukum,”pungkasnya. (ril)

Previous Post

Sambutan Perdana, IMS : Tidak Ada Pendukung Paslon 01,02, 03, Sesuai Pancasila Sila Ketiga

Next Post

Bupati Halsel Basam Kasuba Diminta Cari Solusi Atasi Masalah Sampah

Next Post

Bupati Halsel Basam Kasuba Diminta Cari Solusi Atasi Masalah Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Halteng Hadiri Rakorendal BNPP 2025, Bahas Arah Pembangunan Kawasan Perbatasan
  • Wabup dan Sekda Halteng Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah IPEMI Halteng Periode 2025–2030
  • PDIP Halteng Matangkan Persiapan Pelaksanaan Konfercab
  • Gedung Muzdalifah Asrama Haji Transit Ternate Terbakar, Api Berasal dari Kamar ini!
  • Kesaksian Masyarakat Kawasi: Perusahaan Sudah Fasilitasi Listrik dan Air Gratis

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video