Publikmalutnews.com
Jumat, Desember 19, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pengadilan Negeri Jadwalkan Sidang Perdana Masalah Utang – Piutang Wali Kota Ternate

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Januari 30, 2025
in Hukrim
0

Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, telah menetapkan jadwal sidang mengenai perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perjanjian utang-piutang. Dalam hal ini Umar M. Bopeng selaku penggugat melawan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan Marcelo Reza Albar pihak yang digugat.

Ini setelah Umar M. Bopeng melalui kuasa hukumnya, Agus R. Tampilang mengajukan gugatan Senin (13/1) dan telah terdaftar di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate, Selasa (14/1) dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tte.

Humas PN Ternate, Albanus Asnanto saat ditemui Kamis (30/1/2025) membenarkan adanya gugatan perkara PMH tersebut. Ia menjelaskan, sidang perdana akan digelar Senin, 3 Februari 2025 dengan agenda mediasi.

Majelis hakim akan mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Apabila mediasi gagal maka dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara sesuai dengan tahapannya. “Sidang pertama pada Senin 3 Februari dengan agenda mediasi, kalau mediasi gagal dilanjutkan dengan pembuktian,” kata Albanus.

Humas PN Ternate, Albanus Asnanto SH. MH.

Maka itu, Albanus mengingatkan, para pihak baik penggugat maupun tergugat diwajibkan hadir di persidangan pertama nanti. “Jadi semua pihak wajib hadir semua,” tegasnya.

Lanjut dia, majelis hakim yang ditunjuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan PMH ini diketuai oleh Yusuf Syamsudin SH. MH didampingi dua hakim anggota dan satu panitera pengganti.

“Ketua majelis hakim didampingi oleh pak Budi Setiawan SH dan saya (Albanus Asnanto) lalu panitera penggantinya pak Jefri Pratama,” pungkasnya.**

Previous Post

Polisi Layangkan Surat Pemanggilan Oknum Kabid di Dinas Pendidikan Kota Ternate

Next Post

Kanwil Malut Kawal Penyerahan BB Penyelundupan Narkoba yang Berhasil Digagalkan Petugas

Next Post

Kanwil Malut Kawal Penyerahan BB Penyelundupan Narkoba yang Berhasil Digagalkan Petugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah, Wujud Kepedulian Sambut Natal dan Tahun Baru
  • CPNS Halteng Formasi 2024 Asal Tidore Berbagi, Wujud Syukur dan Pengabdian Untuk Negeri Fagogoru
  • Terapkan Praktik Tambang yang Baik, Harita Nickel Dinilai Serius Kelola Air Tambang di Pulau Obi
  • Gubernur dan Wagub Hadiri Muswil V PKB Provinsi, Sinergi Untuk Pembangunan Malut
  • Bappenas Luncurkan Buku Thriving in Harmony: Nature, Culture, Future, Tegaskan Legasi Strategis Indonesia di Tingkat Global

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video