
TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, telah menetapkan jadwal sidang mengenai perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perjanjian utang-piutang. Dalam hal ini Umar M. Bopeng selaku penggugat melawan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan Marcelo Reza Albar pihak yang digugat.
Ini setelah Umar M. Bopeng melalui kuasa hukumnya, Agus R. Tampilang mengajukan gugatan Senin (13/1) dan telah terdaftar di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate, Selasa (14/1) dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tte.
Humas PN Ternate, Albanus Asnanto saat ditemui Kamis (30/1/2025) membenarkan adanya gugatan perkara PMH tersebut. Ia menjelaskan, sidang perdana akan digelar Senin, 3 Februari 2025 dengan agenda mediasi.
Majelis hakim akan mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Apabila mediasi gagal maka dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara sesuai dengan tahapannya. “Sidang pertama pada Senin 3 Februari dengan agenda mediasi, kalau mediasi gagal dilanjutkan dengan pembuktian,” kata Albanus.
Maka itu, Albanus mengingatkan, para pihak baik penggugat maupun tergugat diwajibkan hadir di persidangan pertama nanti. “Jadi semua pihak wajib hadir semua,” tegasnya.
Lanjut dia, majelis hakim yang ditunjuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan PMH ini diketuai oleh Yusuf Syamsudin SH. MH didampingi dua hakim anggota dan satu panitera pengganti.
“Ketua majelis hakim didampingi oleh pak Budi Setiawan SH dan saya (Albanus Asnanto) lalu panitera penggantinya pak Jefri Pratama,” pungkasnya.**