TOBELO- Maraknya Galian C yang di duga tidak memiliki izin dan beroperasi di kabupaten Halmahera Utara saat harus menjadi perhatian serius pihak penegak hukum.
Salah satunya Galian C yang terletak di jalan menuju Fila Dukono desa Gosoma terkesan kebal hukum. Pasalnya, beberapa waktu lalu galian C tersebut telah di beri Police Line oleh pihak Polda Maluku Utara.
Hanya saja, selang beberapa bulan kemudian. Galian C tersebut kembali di operasikan dan di duga ada bekingan yang membuat pemilik lahan berani membuka kembali Tambang Galian C yang di duga tak berizin tersebut.
Dari pantauan koran ini terlihat mobil Dump Truck dengan muatan tanah keluar masuk di areal galian tersebut untuk mengangkut matrial tanah uruk untuk di bawa ke pembeli.
Menanggapi persoalan ini Akademisi Hukum Gunawan Hi Abas secara tegas mengatakan. Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).”Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegas Gunawan
Tak hanya itu, lanjut Gunawan. Hasil tambang ilegal juga jika di beli oleh warga masyarakat bisa di pidana karena masuk sebagai kategori penadah. Sebab, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,”Tegasnya
Ia berharap, pihak Polda bisa mengambil langkah tegas agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku tambang Ilegal di Halmahera Utara. (**)

