Publikmalutnews.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Politik

Empat Senator Malut menyerukan Aspirasi di Senayan

Penulis: Subhan

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2025
in Politik
0
Empat Senator Malut menyerukan Aspirasi di Senayan

JAKARTA- Pembukaan masa sidang III tahun 2024-2025 dan dan Laporan kegiatan kegiatan anggota DPD RI di buka langsung oleh Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin di Gedung Nusantara V.

Dalam pembukaan masa sidang III, ketua DPD RI selalu menyampaikan kewewenang dan tugas anggota DPD RI diatur dalam 3 peraturan perundang-undangan antara lain a, pasal 22D, pasal 23E, dan pasal 23F UUD 1945, b, pasal 249 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; c, pasal 6 peraturan DPD RI nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Dari 3 peraturan sebutkan mengingat bagi anggota DPD RI.

Reses merupakan amanat Undang-undang yang harus dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah. ketua DPD RI menyampaikan ada 4 RUU yang diusulkan yang sudah masuk prolegnas 2025 diantarnya RUU masyarakat Hukum Adat, RUU Daerah Kepulauan, RUU Perubahan Iklim, RUU Pemilu dan RUU Pilkada.

Dalam masa sidang III seluruh anggota DPD RI wajib menyampaikan laporan hasil reses disetiap daerah pemilihannya. Dan laporan hasil kunjungan Anggota DPD RI dapil Provinsi Maluku Utara dibacakan oleh senator Hasby Yusuf, di masa sidang III Anggota DPD RI dapil Maluku Utara menyampaikan antara lain ;

Komite I Sultan Ternate Hidayat M Sjah, SIP, MAP, merekomendasikan di dalam rapat parnipurna
1. Berkaitan dengan RUU Perlindungan Masyarakat Adat, kami mendorong agar secepatnya mensahkan dan menerbitkan UU Perlindungan Masyarakat Adat, karena hal tersebut merupakan salah satu alternatif atau solusi terbaik untuk menjawab kepentingan masyarakat adat, secara totalitas baik itu ditingkat lokal maupun nasional.
2. Berkaitan dengan Status Ibukota Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara, kami meminta sesegera mungkin menetapkan Kota Sofifi menjadi menjadi Kota administrasi baru yang otonom, karena kurang lebih 25 tahun belum jelas status definitifnya. dan juga menggantikan nama “Provinsi Maluku Utara” menjadi “Provinsi Moluku Kie Raha”.
3. Berkaitan dengan RUU Daerah Kepulauan, patutnya dianalisis secara akademik untuk disahkan menjadi UU Daerah Kepulauan sebagai jawaban kebutuhan kontekstual di daerah.
4. Mempertimbangkan kembali sistem Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dengan alasan kemudaratannya, untuk digantikan dengan sistem Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung.

Komite II, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos. M.Si, merekomendasikan di dalam rapat parnipurna
Berikut adalah beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti.
1. Ruas jalan nasional di Maluku Utara seperti di Oba (Tidore Kepulauan), Halmahera Timur, dan kabupaten lainnya belum dilengkapi fasilitas pendukung seperti marka jalan, rambu lalu lintas, pengaman jalan di tikungan, juga ketersediaan trotoar di lintasan area permukiman warga dan sekolah.
Pemerintah Pusat perlu membangun fasilitas pendukung khususnya di ruas yang berisiko guna menghindari kecelakaan lalu lintas.
2. Beberapa ruas jalan nasional tergenang air cukup tinggi ketika hujan sehingga menghambat mobilitas warga bahkan membahayakan, seperti di Desa Bukit Durian dan jalan lintas Oba menuju Weda.
Pemerintah Pusat perlu membangun drainase dan memerhatikan konstruksi jalan punggung kura-kura ketika pembangunan berikutnya.
3. Beberapa jembatan seperti di Oba dan Sula begitu sempit sehingga sering terjadi kecelakaan jika mobil berpapasan.
Pemerintah Pusat perlu melakukan perluasan/pelebaran jembatan.
4. Beberapa desa di Maluku Utara kerap tergenang banjir ketika gelombang pasang dan hujan karena tidak memadainya talud pantai dan talud sungai.
Pemerintah Pusat perlu membangun atau merenovasi talud pantai dan talud sungai.

Komite III, Hasby Yusuf,SE merekomendasikan di dalam rapat parnipurna
Berdasarkan kegiatan jaring aspirasi di daerah ditemukan beberapa permasalahan yang terkait agenda Prioritas Komite III DPD-RI. Dengan demikian ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti.
1. Terkait Program Makan Gizi Gratis, perlu adanya pelibatan Pemerintah Desa dan BUMDES, Memastikan alokasi Anggaran Pemerintah Daerah dalam APBD, Pemanfaatan pangan lokal sebagai kebutuhan Gizi, dan kajian yang komprehensif berbasis kewilayaan khususnya daerah kepulauan.
2. Pemerintah Pusat, Badan Gizi Nasioanal dan Pemerintah daerah harus memastikan aspek kehalalan bahan dasar dalam pemenuhan Gizi Makanan. Sebagai langkah iktiar merespon pro dan kontra dalam masyarakat.
3. Pemerintah harus dapat menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan, Perda dan Perdes sebagai dasar hukum keterlibatan semua pihak dalam program Makan Bergizi Gratis.
4. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada Perusahan Pertambangan yang melarang pembentukan serikat pekerja dan tidak menerapkan upah sesuai penetapan Upah Minimum Provinsi.
5. Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Terkait dapat memenuhi Kebutuhan dasar Warga Desa pasca bencana Alam di Kab. Halmahera Selatan. Listrik, Air bersih dan jalan raya menjadi kebutuhan warga desa wilayah Gane pasca gempa Bumi.
6. Perlu adanya perubahan kebijakan dan regulasi guna mendorong peningkatan operasional Desa, dan menghentikan kebijakan yang membebankan biaya pada APBDes. jika hal ini tidak diatur kembali sudah tentu praktik korupsi dan pengelolaan anggaran desa yang buruk senantiasa terjadi.
7. Mengharapkan dukungan DPD RI dalam perjuangan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Obi, DOB Gane Raya dan Kota Bacan.

Komite IV, Ir. Namto Roba, SH merekomendasikan di dalam rapat parnipurna masa sidang III antara lain ;
1. Pendapatan asli daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2. Aspirasi Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 paling besar dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian Pajak Rokok. Terkait hal ini, BPKA menyampaikan kesadaran masyarakat membayar pajak masih rendah.
3. Aspirasi terhadap Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) : Masih terdapat banyak UMKM yang belum terdata sehingga pemerintah belum dapat menelusuri perekonomian di daerah dari sektor UMKM. Hal tersebut juga dapat menghambat pemberian dana bantuan dan juga program-program untuk para UMKM. Masalah pendataan ini dikarenakan adanya kekurangan anggaran di beberapa daerah kabupaten/kota di Maluku Utara.

Sultan B Najamudin Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI mengatakan pada tahun 2025 ini DPD RI akan bekerja lebih optimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah. Satu di antaranya mengawal empat RUU yang berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 hasil perjuangan DPD RI.

Secara terpisah Sultan Hidayat M Sjah komite I, dijumpai media mengatakan “Empat RUU tersebut yaitu RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah, RUU tentang Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Daerah Kepulauan. Ini tugas kita bersama untuk mengawal RUU ini. Kita berharap empat produk legislasi DPD RI bisa menjadi sejarah bagi DPD RI saat ini,” ujar Sultan Ternate senator dapil Maluku Utara di gedung Nusantara V Komplek Parlemen senayan selasa (14/1/2025).

Senator asal Maluku Utara Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos. M.Si, yang juga komite II DPD RI ditemui media, menambahkan diputuskannya RUU tersebut DPD RI harus bersinergi dan berkolaborasi DPR RI dan pemerintah, serta bekerja lebih cepat secara efektif dan efisien dalam menindaklanjuti penyusunannya dan program pemerintah, selama untuk kepentingan masyarakat dan daerah harus kita dukung.

Hasby Yusuf, senator dapil Maluku Utara mengatakan “Kita berharap pada periode ini ada output dari RUU inisiatif DPD RI yang berhasil menjadi undang-undang, dan kita akan kawal RUU untuk kepentingan daerah” paparnya. (**)

Previous Post

Lakalantas di Ternate Renggut Nyawa Seorang Lansia

Next Post

Respon Cepat Sat Samapta Polres Ternate tangani Perkelahian antar Dua Kelompok Masyarakat

Next Post
Respon Cepat Sat Samapta Polres Ternate tangani Perkelahian antar Dua Kelompok Masyarakat

Respon Cepat Sat Samapta Polres Ternate tangani Perkelahian antar Dua Kelompok Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Halteng Resmikan Dapur MBG Pertama di Weda Selatan
  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video