Publikmalutnews.com
Senin, Desember 22, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Utara

Bantah Isu PHK Karyawan, Badan Serikat NHM Tegaskan Karyawan Langgar PKB dan Sudah Usia Pensiun

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Januari 6, 2025
in Halmahera Utara
0
Bantah Isu PHK Karyawan, Badan Serikat NHM Tegaskan Karyawan Langgar PKB dan Sudah Usia Pensiun

TOBELO- Ketiga Ketua Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), yakni Rusli Abdullah Gailea Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI, Rudi Pareta Ketua Serikat PBF-GSBM, dan Iswan Ma’arus Ketua Serikat PK FPE KSBSI membantah pemberitaan negatif terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemecatan kepada tiga karyawan NHM.

Dalam berita tersebut, dituduhkan ketiga karyawan dipecat tanpa alasan yang jelas hanya karena menanyakan tunggakan pembayaran upah.

Badan Serikat NHM menyatakan hal tersebut tidak benar karena salah satu dari karyawan tersebut telah berhenti bekerja karena telah memasuki usia pensiun sejak 2023, dan dua karyawan lainnya dinyatakan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati Perusahaan dan seluruh karyawan sejak 2006.

Diketahui dua karyawan telah sah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap PKB Pasal 51.

Dalam menjalankan proses pemutusan hubungan kerja karyawan, Departemen HR IR senantiasa berkoordinasi bersama Badan Serikat. Setiap karyawan yang merupakan anggota Serikat Pekerja berhak untuk meminta pendampingan oleh Badan Serikat dalam menjalankan proses tersebut untuk memastikan proses PHK dijalankan secara adil dan sesuai aturan dalam PKB.

Diketahui karyawan berinisial AFB, PB dan SI telah bekerja sejak NHM masih dikelola Newcrest. Karyawan-karyawan yang dulu bekerja di bawah naungan Newcrest sejak 1997-2020 diperjuangkan haknya untuk mendapat pesangon yang wajib dibayarkan Newcrest. Sementara Indotan yang saat ini mengelola NHM, wajib membayar hak karyawan sejak 2020 hingga 2024. Saat ini Badan Serikat telah memenangkan sengketa tersebut di pengadilan PHI dalam negeri. Seluruh proses dinyatakan sudah inkrah di Mahkamah Agung karena Newcrest terbukti melanggar PKB Pasal 67.

“Karyawan yang bekerja sebelum 2020 bukan tanggungan Indotan/NHM, jika mereka bekerja setelah tahun 2020 hingga saat ini barulah menjadi tanggungan Indotan,” ujar Iswan Ma’rus.

Ia juga menyampaikan saat ini proses sedang berlanjut ke pengadilan aribitrase internasional di Singapura. Jika sudah sah dari arbitrase internasional, maka Newcrest wajib membayar semua pesangon karyawan NHM yang dulu dinaunginya.

“Hitungan kami, Newcrest sudah mengantongi keuntungan hingga 47 Triliun Rupiah. Kami punya semua buktinya. Kenapa Newcrest harus meninggalkan Indonesia tanpa membayarkan hak-hak karyawanya? Padahal keuntungan mereka begitu besar,” tegas Iswan.

Saat ini, dari pihak pimpinan Indotan Group telah melancarkan itikad baik pembayaran untuk masa kerja ketiga karyawan tersebut setelah bekerja di bawah naungan Indotan dari tahun 2020-2023.

“Kuasa Hukum mereka melakukan kesalahan besar karena tidak ada konsultasi tertulis baik kepada HR NHM maupun Badan Serikat. Secara langsung, hal ini hanya cerminan niat buruk mereka mencemarkan nama baik NHM di mata masyarakat,” ujar Iswan. (**)

Previous Post

Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Apel Pegawai, Awali 2025 dengan Spirit Baru

Next Post

Korem 152/Baabullah gelar Upacara Awal Bulan serta serahkan Kaporlap Secara Simbolis dari KSAD

Next Post
Korem 152/Baabullah gelar Upacara Awal Bulan serta serahkan Kaporlap Secara Simbolis dari KSAD

Korem 152/Baabullah gelar Upacara Awal Bulan serta serahkan Kaporlap Secara Simbolis dari KSAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • FPP Maluku Utara Gelar Aksi Demo Terkait BPJN
  • Kemenkum Malut dan BNNP Komitmen Perangi Narkotika
  • Satgas Pertamina Jamin Penyaluran Energi di Papua Maluku pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru
  • BNNP Malut Paparkan Kinerja P4GN 2025, Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Ratusan Program Pencegahan
  • BNNP Malut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Sepanjang 2025

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video