TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, melaksanakan giat pemusnahan barang bukti (BB) perkara narkotika, dan BB minuman keras (miras) hasil sitaan sepanjang tahun 2024, Selasa (31/12).
Giat pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo dan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol.Suharyono.
BB narkotika yang dimusnahkan berupa sabu 26 gram, ganja 3.554 gram, dan miras berbagai jenis sebanyak 404 botol. Pemusnahan berlangsung di depan kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.
“Barang bukti narkotika dan miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil kegiatan pengungkapan rutin sepanjang 2024,” jelas Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo.
Edy juga menyampaikan, sepanjang tahun ini Ditresnarkoba Polda Maluku Utara telah menangani sebanyak 61 perkara narkotika. “31 diselesaikan melalui restorative justice (RJ) dan 30 diselesaikan hingga melalui proses persidangan di pengadilan,” pungkasnya. **

