TERNATE, MPe – Jajaran Polda Maluku Utara kembali menangkap dua pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di Kabupaten Pulau Morotai.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MLS (28 tahun) dan OSG (34 tahun). Mereka diringkus oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Morotai kediamannya masing-masing yakni di Desa Loleo Pangeo dan Desa Cendana Kecamatan Morotai pada Senin (22/8) sekira pukul 18.00 WIT.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tim Resmob telah mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian atas nama MLS dan OSG,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari laporan yang didapatkan, Tim langsung menuju TKP dan menemukan pelaku MLS sedang melakukan perekapan dan pengiriman nomor togel kepada bandar.
“Selanjutnya tim Resmob mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keberadaan bandar,” katanya.
Lanjut Michael, setelah didapati informasi keberadaan bandar, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku yang diduga bandar dengan inisial OSG di kediamannya di Desa Cendana.
Sejumlah barang bukti berupa kertas rekapan dan sejumlah uang tunai lalu diamankan polisi.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 Handphone, 9 kertas rekapan hotel, 1 lembar kertas shio togel, uang tunai sejumlah Rp319.000 dengan berbagai pecahan, dan akun togel dengan saldo Rp180.532”. Jelasnya.
Michael meminta seluruh jajaran untuk melaksanakan atensi dari Bapak Kapolri dan Kapolda Malut untuk memberantas habis perjudian di Malut.
“Tidak hanya judi, Kapolda juga memerintahkan untuk memberantas narkoba,” pungkasnya. (ulis)