JAKARTA- Rapat Kerja Komite I DPD RI Bersama Menteri Dalam Negeri DR. Muhammad Tito Karnavian MA dan Wakil Menteri DR. Bima Arya Sugiarto.
Pembahasan Rapat Terkait Isu-Isu Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, Hubungan KPU RI terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam Rapat Wakil Menteri Bima Arya Sugiarto, mengatakan akan mengevaluasi, termasuk UU Pemerintah, Pilkada 2024, evaluasi Kinerja Pj Kepala Daerah 2024. Salah satu evaluasi yang paling penting terkait pilkada, terutama pemilihan gubernur akan ditiadakan. Sedangkan pemilihan bupati & walikota saja di pilih oleh rakyat. Sedangkan Gubernur akan ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Tito Karnavian, di rapat menegaskan bahwa DOB saat ini ada sekitar 337 daerah yang diusulkan Depdagri. Terkait keputusan pencabutan DOB Morotarium, masih dalam kajian lebih mendalam bersama DPD RI, akademisi dan menteri terkait (kolaborasi).
Ketika buka sesi tanya-jawab, Sultan Hidayat M Sjah, selaku anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, menyampaikan, dana bagi hasil antara pemerintah pusat & pemerintah daerah.
Selama ini menguntungkan pemerintah pusat harus diatur kembali. Ibukota provinsi, sudah 25 tahun menjadi provinsi Maluku Utara tapi, Ibukota Sofifi masih status masih desa.
Sehingga, ini butuh perhatian serius dari Pemerintah pusat agar secepatnya mengesahkan Ibukota Sofifi dan yang paling penting adalah RUU Masyarakat Adat secepatnya disahkan DPR RI.
Sebab, selama ini masyarakat adat selalu diskriminasi oleh negara. Sultan Hidayat M Sjah, mengusulkan ada klausul pasal RUU Masyarakat Adat, bila mana tanah-tanah adat digunakan oleh pemerintah dalam berinvestasi harus berkordinasi dengan lembaga adat dalam hal ini Kesultanan. Karena sebelum negara ini hadir, Kesultanan sudah ada lebih dulu dan memiliki kedaulatan sah dan sudah ratusan tahun. Negara harus berterima kasih pada masyarakat adat.
Dalam rapat komite I Lamek Dowansiba, anggota DPD RI dapil Papua Barat, mengusulkan agar di pilkada berikut 2029 Hak pilih politik ASN di tindakan.
Boy Latuconsina, dapil Maluku, mengusulkan agar UU perlindungan ASN bisa terealisasi, tujuannya melindungi hak politik ASN di pilkada. Dan mendorong Pulau Banda menjadi kabupaten Banda atau Kawasan Khusus. Mendorong UU Kepulauan bisa di wujudkan. Dana bagi hasil harus proposanal kepada daerah yang sudah memberikan konstribusi pemerintah pusat. (**)
 
			 
					
