Publikmalutnews.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Politik

Kirim foto Paslon, Pj Sekprov Malut tak Masuk Unsur Pelanggaran

Redaksi by Redaksi
November 25, 2024
in Politik
0
Kirim foto Paslon, Pj Sekprov Malut tak Masuk Unsur Pelanggaran

TERNATE- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, menilai pelanggaran yang di lakukan Pj Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah yang mengirimkan foto di WA group, beberapa hari lalu ramai di perbincangkan di media tidak memenuhi unsur pelanggaran,

Kepada media ini, Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup, mengatakan
Larangan PNS/ASN dalam Pilkada Sesuai dengan Surat keputusan Brsama (SKB) antara mendagri, menpanRB, Kepala Badan Kepegawaian dan Ketua Bawaslu RI, bahwa kampanye Sosialisasi Media Sosial (ASN di larang memposting, membagikan, memberikan komentar atau menyukai konten yg terkait dgn kampanye calon kepala daerah tertentu di media sosial

“Selain itu di Pasal 71 Ayat (1) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Mengatakan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur
sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon, itu tidak memenuhi syarat material” tutur Jainul

Lanjut alumni Unpad ini, bahwa kiriman gambar Calon kepala daerah di Watshap grub yg tidak di sertai dengan ajakan maka tidak melanggar SKB dan undang undang Pilkada, karena bukan dibagikan di media sosial, berupa FB, Instagram Twitter atau tiktok, namun di WhatsApp grub yg khusus terbatas apalagi tidak ada ajakan

“Kalau kita amati ya, itu kan cuma kiriman foto biasa, tanpa ajakan, tidak ada komentar apapun, lagian WhatsApp group itu isi cuma beberapa orang saja koq, jadi tidak memenuhi unsur” tutup Jainul. (**)

Previous Post

Ketua FKUB Malut Ajak Warga Sukseskan Pilkada Serentak Secara Damai

Next Post

Kepedulian KPU Malut Terhadap Perlindungan Jaminan Sosial Petugas Badan Adhoc Pilkada

Next Post
Kepedulian KPU Malut Terhadap Perlindungan Jaminan Sosial Petugas Badan Adhoc Pilkada

Kepedulian KPU Malut Terhadap Perlindungan Jaminan Sosial Petugas Badan Adhoc Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Rangkaian HUT Kabupaten Halteng ke-35, Bupati Tekankan Persatuan, Pendidikan, dan Kesejahteraan
  • Kunjungi SRMP 26 Sentra Wasana Bahagia Ternate, Wapres Semangati Siswa Jadi Generasi Tangguh
  • IRT 47 Tahun di Ternate Digelandang ke Kantor Polisi Gegara Kedapatan Jualan Miras
  • Wapres Gibran Kunjungan Kerja ke Pulau Morotai
  • Ribuan Warga Ternate Padati Pasar Higienis Sambut Kunjungan Wapres Gibran

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video