TERNATE, MPe — Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,7 kg.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa seorang pria berinisial S.R (29), karyawan swasta di salah satu jasa pengiriman, ditangkap di lokasi kerja di J&T Kie Raha, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 16.00 Wit. Pelaku ditangkap usai berusaha mengeluarkan paket berisi narkotika dari kantor jasa pengiriman.
Di lokasi, tim Opsnal Sat Resnarkoba menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 1.772,54 gram yang telah dikemas dalam dua bungkus aluminium foil.
“Berdasarkan penyelidikan, Pelaku berperan sebagai perantara dalam pengeluaran ganja dari jasa pengiriman atas permintaan seorang narapidana berinisial PN yang saat ini mendekam di Lapas Klas IIA Ternate. Pelaku dijanjikan upah Rp. 3.000.000 untuk aksi tersebut,” ujar Kasihumas.
Pelaku juga mengaku telah tiga kali mengeluarkan paket ganja dari lokasi berbeda sejak Oktober 2024. Dalam setiap aksi, ia menerima imbalan uang tunai serta narkotika untuk konsumsi pribadi maupun dijual kembali.
Barang bukti yang disita meliputi : 2 (dua) bungkus ganja seberat total 1.772,54 gram, 2 (dua) kotak pengiriman, 1 (satu) unit ponsel merk Infinix, 1 (satu) kartu SIM.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman, S.Sos., M.H., menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami imbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pintahnya. **

