
TERNATE, MPe — Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) dan Polres Pulau Taliabu kini terus mengusut dalang atas insiden kebakaran speedboat Bela 72 yang mengakibatkan 6 orang tewas termasuk salah satunya Cagub Malut, Benny Laos, pada Sabtu 12 Oktober 2024 lalu di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten pulau Taliabu.
Perkembangan terbaru, Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kombes Pol. Asri Effendy menyampaikan, status penanganan kasus tersebut sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik bersama bagian pengawasan Polda.
“Jadi sudah dinaikkan, disepakati dalam gelar sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan karena penyelidik berkeyakinan kita menemukan alat bukti adanya peristiwa pidana yang terjadi,” kata Asri, di dampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Kamis, 14 November 2024.
Lanjut Asri, pada tahap penyidikan ini, selanjutnya akan dilakukan lagi berupa pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti guna menentukan atau menemukan tersangka dari insiden nahas tersebut.
“Sekarang dalam rangka penyidikan ini kita tentunya akan melakukan pemeriksaan ulang, pengumpulan alat bukti ulang lagi, untuk menentukan pihak mana yang paling bertanggung jawab atas dugaan peristiwa
pidana yang kita temukan kemarin itu,” terang dia.
Lalu siapa yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka?
Meski sudah tahap penyidikan, Asri Effendy belum membocorkan siapa yang akan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja, diungkapkan Asri, dalam proses penyelidikan hingga naik ke penyidikan ini penyelidik maupun penyidik telah menemukan 2 fakta mengejutkan sebagai dugaan peristiwa tindak pidana diantaranya; adanya kelalaian dan speedboat Bela 72 yang terbakar tidak mengantongi izin berlayar.
Polisi pastinya akan menemukan tersangka dari orang – orang yang terlibat dalam 2 fakta yang ditemukan itu yakni kelalaian dan tak mengantongi izin berlayar dari pihak yang berwenang.
“Untuk sementara pasal yang kita sangkakan itu adalah akibat kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Undang – Undang Pelayaran yaitu pelayaran tanpa izin, jadi dua itu yang kita sangkahkan,” ungkap Asri.
“Makanya itu nanti kita akan lakukan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang terkait untuk menentukan tadi menguatkan fakta bahwa adanya peristiwa pidana tadi yang sudah kita temukan kemudian untuk penetapan tersangkanya siapa pihak yang bertanggung jawab. Tentunya pihak-pihak yang terkait akan kita periksa untuk mendukung alat pembuktian kita,” pungkas Asri menambahkan. **
