Publikmalutnews.com
Selasa, Desember 23, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Utara

Sanksi Diskualifikasi dan Pidana Menanti Paslon SMART Jika Terbukti Melanggar

Penulis: Ashar N. Arfane

Redaksi by Redaksi
Oktober 8, 2024
in Halmahera Utara
0
Sanksi Diskualifikasi dan Pidana Menanti Paslon SMART Jika Terbukti Melanggar

TOBELO- Beredar Video dan Foto sebuah aktifitas pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan tani yang diduga dilaksanakan oleh pasangan calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 2 Steward Soenpiet dan Maskur Abdullah (SMART) menuai sorotan tegas dari Badan Pengawas Pemilu Halut.

Ahmad Idris ketika dikonfirmasi menegaskan, terkait dengan video dan foto yang beredar telah dikantongi oleh Bawaslu dan pihaknya tentu akan menyeriusi seluruh pelanggaran p3milukada saat ini maupun nanti jika ada yang sengaja membuat pelanggaran yang telah di larang sesuai dengan undang-undang Pilkada.

“Langkah Bawaslu akan menindaklanjuti pelanggaran itu dengan mencari keterangan kepada pihak-pihak terkait yang ada di dalam video.” jelas Ahmad.

Kemudian lanjut Ahmad, Soal keterkaitan paslon no urut 2 SMART juga akan di telusuri. Apakah pembangunan jalan itu di bantu oleh paslon SMART atau tidak.

“Pada Video dan foto juga sudah nampak, sehingga Paslon nomor urut dua juga akan di surati untuk di mintai keterangan di Bawaslu Halut.”katanya.

Disentil terkait jika benar adanya Paslon SMART terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada Ahmad bilang, sanksi terburuknya bisa sampai pada diskualfikasi sesuai pada ketentuan UU Pilkada no 10 tahun 2016 pasal 73.

“Di pasal 73 itu pada poin 2 di jelaskan bahwa Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sementara pada poin 1 pasaln73 berbunyi, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

“Tak hanya sanksi administrasi, tetapi juga mengarah pada Pidana jika terbukti, dan Selain Calon atau Pasangan Calon, Anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Ditegaskan juga Pada poin 5 pasal 73 berbunyi. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.”tegas Ahmad. (**)

Previous Post

Kakanwil Andi Taletting Langi Dukung Pembentukan Organisasi Profesi JF Analis KI Wadah Akselerasi Layanan Kekayaan Intelektual di Malut

Next Post

Buka Rakernis SDM, Kapolda: Wujudkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post
Buka Rakernis SDM, Kapolda: Wujudkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Buka Rakernis SDM, Kapolda: Wujudkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Simak! Imbauan Kapolres Ternate Jelang Nataru
  • TOMA FC “Pesta Gol” ke Gawang Kompas Halsel
  • Akhiri 2025, Baznas Ternate Salurkan Rp183 Juta bagi Para Imam
  • Perkara Mahasiswi Tewas Ditabrak Oknum Brimob Polda Malut, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
  • FLASH- Puluhan Kamar Kost dan Rumah Makan di Weda Terbakar

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video