WEDA,MPe – pernyataan Mantan Ketua Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) HMI Cabang Ternate,Dalam upaya menjamin layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga Indonesia, maka program layanan UHC kesehatan gratis ini warga hanya menunjukkan KTP.
Pasalnya, syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya menunjukkan KTP merupakan program pemerintah pusat melalui program Universal Health Coverage (UHC) di anggap keliru oleh Kadis Kesehatan Halteng.
Kadis Kesehatan Halteng Lutfi Djafar mengatakan, UHC adalah predikat penetapan sebuah daerah yang kepesertaan BPJS kesehatan sudah mencapai diatas 90%.
Karena daerah tersebut dikategorikan UHC karena masyarakat yang memiliki kartu BPJS kesehatan sudah mencapai diatas 90%,” ungkap Lutfi Djafar, saat dikonfirmasi wartawan selesai pelantikan sekda.
Lanjutnya, UHC merupakan Predikat yang di berikan kepada Daerah dimana kepesertaan BPJS pada Daerah tersebut telah mencapai diatas 90%.
Sementara Kabupaten Halteng sendiri masih diatas 2000 penduduk belum memiliki BPJS, sehingga itu yang kemudian dicover oleh arah kebijakan Pemda melalui Layanan Kesehatan Gratis.
Tetapi kalau yang belum memiliki BPJS pasti tidak bisa dilayani secara Gratis, karena UHC merupakan Predikat yang di berikan kepada Daerah yang kepesertaan BPJS mencapai diatas 90%, dan Halteng untuk penduduk Asli Halteng kepesertaan BPJS belum sampai 100%, itu artinya sebagian penduduk belum dapat dilayani secara gratis melalui predikat UHC tersebut.
“Oleh karenya Pemda membuat kebijakan agar penduduk yang belum memiliki BPJS tetap dapat dilayani secara gratis selayaknya penduduk yang telah memilki kartu BPJS,” cetusnya.
Disamping itu penduduk tetap diarahkan untuk mendaftarkan diri sebagai Peserta BPJS melalui Kantor sub cabang BPJS Halmahera Tengah.
“Namun mengharuskan setiap warga harus mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS agar memperoleh jaminan kesehatan itu,Kalau yg belum menjadi peserta BPJS maka secara otomatis yg bersangkutan belum memiliki jaminan kesehatan melalui program BPJS itu sendiri,” tambahnya.
Jadi pada prinsipnya UHC itu merupakan program pemerintah yang mengharuskan semua penduduk Indonesia memilki jaminan kesehatan.
UHC itu merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya,” katanya.
Berdasarkan Inpres 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa proses percepatan cakupan peserta UHC di Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Di Provinsi Maluku Utara yang mendapat penghargaan dari UHC yang pengunaan BPJS kesehatan diatas 90% diantaranya, kota Ternate, Tidore, kabupaten Haltim dan halteng sendiri,” tutupnya.(ril)

