Publikmalutnews.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Pantauan

Tolak Surat Pembekuan Pengurus PWI Malut, Asri : Tidak Sah Karena tak Sesuai Konstitusi Organisasi

Penulis: Tim

Redaksi by Redaksi
Agustus 21, 2024
in Pantauan
0
Tolak Surat Pembekuan Pengurus PWI Malut, Asri : Tidak Sah Karena tak Sesuai Konstitusi Organisasi

TERNATE- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara menolak surat pembekuan kepengurusan yang diterbitkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Hal ini karena, SK tersebut dikeluarkan oleh orang yang sudah diberhentikan secara penuh dari keanggotan PWI.

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo mengatakan, SK yang diterbitkan oleh pengurus PWI Pusat tidak sah, karena tidak ditandatangani oleh Ketum yang sah.

“HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI,” tegas Asri Fabanyo, Rabu (21/08/2024).

Menurutnya, surat-surat penting yang diterbitkan HCB tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI, yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian.

Diketahui, HCB diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.

Selain itu, PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI.

Bahkan, Pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT.(red)

Previous Post

DPRD Halut Minta Kejelasan Hukum Terkait Tunggakan TPP ASN

Next Post

CPNS Kemenkumham Malut Tahun 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Next Post
CPNS Kemenkumham Malut Tahun 2024 Resmi Dibuka,  Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

CPNS Kemenkumham Malut Tahun 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemprov Malut Lepas Angkutan Bus Gratis Nataru 2025/2026, Layani Tiga Rute Utama
  • Suka Cita Pangan Murah Sambangi Warga Galala
  • Tutup Kejurprov Atletik Sprinter 2025, Wagub Sarbin Beri Apresiasi dan Motivasi Atlet Malut
  • Pengurus LASQI Malut Resmi Dilantik, Wagub: Terus Gelorakan Dakwa Melalui Seni
  • Simak! Imbauan Kapolres Ternate Jelang Nataru

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video