TERNATE, MPe — Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Maluku Utara (Malut) mengusulkan ratusan warga binaan (napi) untuk mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2024.
Kadivpas Kemenkumham Malut, Hensah saat dihubungi Senin (12/8) mengatakan, jumlah warga binaan di Malut saat ini sebanyak 1.234 orang terdiri dari 991 napi dan 243 tahanan. Dari jumlah tersebut 775 orang yang diusulkan dan mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman.
“775 orang yang mendapatkan remisi umum atau pengurangan hukuman dari total 1.234 penghuni,” katanya.
Lanjut dia, untuk besar pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sementara, yang belum mendapatkan remisi kata Hensah, karena belum memenuhi beberapa persyaratan seperti masa hukuman belum sampai 6 bulan dan syarat lainnya.
“Yang belum mendapatkan karena, belum selesai proses persidangannya, hukumannya di bawah 6 bulan, tinggal menjalani subsider/hukuman penganti denda,” ungkap Hensah.
Ia berharap, warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut dapat dijadikan sebagai sebuah motivasi untuk berkelakuan baik. (**).