WEDA,MPe– Sebanyak 25 orang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Weda mendapatkan kado atau pemotongan masa tahanan alias remisi hari kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024.
Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Nurcholis Nur mengatakan ,sebanyak 25 orang kita usulkan untuk mendapat remisi pada perayaan HUT RI ke 79.Pengumuman akan disampaikan sebelum atau pada saat hari H HUT RI nanti.
“Kita dari rutan maupun lapas seluruh Indonesia sifatnya mengusulkan bagi napi yang berhak mendapat remisi umum , remisi HUT RI ke 79 tahun 2024,” ungkap Nurcholis Nur saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjut Karutan, remisi diberikan kepada narapida berkelakuan baik dan sepanjang mereka memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, remisi juga menjadi hak para Napi.
Dia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda. Besaran remisi sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani. Diantara mereka ada diberikan remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan,”tambahnya.
Remisi Umum 17 Agustus 2024 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Weda dengan Rincian : Pencabulan 2 Orang, pelanggaran Lalu Lintas 1 Orang, Pencurian 2 Orang.
Penganiayaan 3 Orang, Perlindungan Anak 13 Orang, Korupsi 1 Orang, Narkotika 3 Orang jadi Total keseluruhan 25 Orang,” tutupnya.(ril)