TERNATE, MPe — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 142.372 jiwa, untuk pilwako November 2024 mendatang. Minggu (11/8).
Penetapan DPS ini berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan pleno yang sudah di laksanakan oleh PPS dan PPK di kecamatan masing-masing.
“Setelah hasil di tingkat kecamatan sudah selesai, kemarin kita rapat koordinasi dan hari ini rekapitulasi dan penetapan hasil Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) itu untuk ditetapkan menjadi DPS,” kata Komisioner KPU Kota Ternate, Refelyno Mario.
Refelyno menuturkan, jumlah DPS tersebut bukan hasil akhir dari data pemilih, hasil itu nanti dikembalikan ke PPK dan KPPS untuk diumumkan di masing-masing kelurahan pada tiap kecamatan sebagai ruang melakukan tanggapan serta masukan masyarakat.
“DPS turun setelah nanti pleno rekapitulasi di tingkat provinsi karena ada pemilihan gubernurnya. Tanggapan yang dimaksud adalah bilamana dalam daftar DPS belum tercantum sebagian nama warga yang masuk agar melaporkan, sehingga dimasukkan sebagai daftar pemilih,” jelasnya.
Lanjut dia, kemudian, dari DPS itu diterbitkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) selanjutnya dari hasil tersebut menjadi Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
Jumlah TPS di Kota Ternate sebanyak 302 sementara jumlah DPS yang laki-laki sebanyak 70.711 jiwa sedangkan perempuan 71.661 jiwa.
“Total keseluruhan DPS Kota Ternate sebanyak 142.372 jiwa yang masuk DPS,” ungkap Refelyno. (**).