WEDA,MPe – Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah melalui bagian organisasi Penerapan Absensi TPP Berbasis aplikasi sesuai instruksi Bupati Halmahera tengah nmor 060/0303 tanggal 21 juni 2024.
Tentang penggunaan absensi pegawai dan penyampaian dokumen SKP secara online pada aplikasi SIP-TPP, mulai diberlakukan hari ini tanggal 1 juli 2024 untuk seluruh asn yg bertugas pada wilayah kerja kecamatan weda , mulai dari dinas, badan, bagian setda, setwan, inspektorat dan satpol pp,” ungkap Kabag organisasi, Jamrud Hamid, saat di konfirmasi wartawan.
Lanjutnya, untuk ASN yang bertugas pada kantor kecamatan, puskesmas dan sekolah – sekolah maupun kantor UPTD akan diberlakukan absensi digital pada tanggal 1 agustus 2024.
Karena berhubung masih dalam tahap persiapan pada aplikasi terkait penyesuaian jam kerja dan lain – lain,” tambahnya.
Fungsi aplikasi ini untuk memudahkan kami selaku tim verifikasi maupun seluruh ASN dalam hal pendokumentasian dan pelaporan karena pada aplikasi ini bisa dilihat langsung besaran TPP secara real time,
Jadi masing – masing pegawai bisa mengetahui besaran tppnya per hari, dan ini juga memudahkan Pak Bupati dan Pak sekretaris daerah mengontrol langsung kehadiran ASN dan PPPK diseluruh perangkat daerah,” katanya.
Pak Bupati dan Pak Sekda memerintahkan kepada para pimpinan perangkat daerah untuk selalu mengawasi proses absensi online ini secara bertanggungjawab, jika kemudian proses absensi maupun maintenensnya dapat di jaga dan di patuhi oleh seluru ASN dan PPPK.
Maka besaran TPP kedepannya akan dilakukan perubahan progresnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya.(ril)

