Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Politik

Tok !! MK Putuskan PSU di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kota Ternate

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 7, 2024
in Politik
0
Tok !! MK Putuskan PSU di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kota Ternate

TERNATE, MPe –– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Maluku Utara.

Hal itu disampaikan Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang pleno putusan/ketetapan, PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/6) .

Dalam putusan tersebut Saldi mengatakan, bahwa berkenaan dengan fakta hukum tidak di sahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat di diskualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir.

Sebab tindakan demikian baik langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih.

“Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai dengan amanat UUD 1945 menurut Mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan,” ungkap Saldi.

MK selanjutnya kemudian memberikan jangka waktu selama 21 hari sejak putusan diucapkan. Hal ini dinilai cukup bagi termohon untuk melaksanakan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

Putusan itu dimaksudkan agar pelaksanaan tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kota Ternate pada hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya, seperti pemilihan gubenur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak pada November 2024.(**).

Previous Post

Kemenkumham Terus Awasi Keberadaan WNA di Malut

Next Post

Malut United Rekrut Pemain Asal Ternate Safrudin Tahar

Next Post
Malut United Rekrut Pemain Asal Ternate Safrudin Tahar

Malut United Rekrut Pemain Asal Ternate Safrudin Tahar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Malut United vs Madura United, Duel Ketat di Stadion Gelora Kie Raha
  • NHM Peduli Jangkau SD Inpres Sosol, Laksanakan Program Edukasi Mitigasi Bencana dan PHBS
  • Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate Utara
  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video