TERNATE, MPe — Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK menjalani sidang perdana kasus suap proyek di Maluku Utara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (15/5/2024).
AGK dalam persidangan tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU) KPK didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara.
Total gratifikasi yang diterima AGK mencapai Rp 109,7 miliar.
JPU KPK, Rio Varnika Putra saat diwawancarai usai persidangan menjelaskan, dari total dana yang diterima AGK yang didakwakan itu, pemberinya mencapai 300 orang lebih, mulai dari periode sebelumnya sampai periode kedua(2019-2024) sebelum tertangkap dalam operasi tangkap tangan( OTT).
Terdakwa AGK dalam dakwaan jaksa dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 12 a dan 12 b kemudian pasal 11 serta pasal 12 B.
“Yang ancamannya masing-masing sama, kalau maksimalnya itu 20 tahun penjara,” tegas JPU KPK.
Disinggung soal adanya penambahan tersangka lain dalam kasus yang menjerat terdakwa AGK, menurut Rio, untuk sementara masih di fokuskan ke AGK.
Ia mengatakan, nanti dilihat pengembangannya didalam proses persidangan nanti.
“Kalau memang pengembangannya ada penambahan tersangka, maka akan ditetapkan, tapi kita masih fokus AGK dulu ya,” katanya.
Rio juga memastikan persidangan perdana yang dijalani oleh terdakwa AGK khusus kasus gratifikasi.
Sementara untuk perkara lain yakni tindak pidana pencucian uang( TPPU) sementara belum diproses.
” Kasus TPPU kami belum, proses, yang sementara disidang adalah perkara gratifikasi,” tandas Rio. (**).

