Publikmalutnews.com
Minggu, Desember 7, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tok! 3 Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Vaksinasi Covid di Ternate Divonis Berbeda

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 3, 2024
in Hukrim
0
Tok! 3 Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Vaksinasi Covid di Ternate Divonis Berbeda

TERNATE, MPe — Tiga orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Ternate tahun 2021 divonis berbeda, oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Dalam persidangan yang digelar Kamis, (2/5/2024).

Ketiga terdakwa yakni, Fatimah selaku Mantan Bendahara Dinkes Ternate, Hartati Abd. Jalal selaku mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinkes Ternate 2021 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi Mappesabby.

Dalam putusan yang dibaca secara terpisah tersebut, Ketua Majelis Hakim Haryanta menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Undang – Undang (UU) Tipikor dan membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan primair.

Namun, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor dan diancam sebagai Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun sebelum memutuskan kepada 3 terdakwa, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan kerugian Negara cq Kota Ternate, hal-hal yang meringankan para  terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Dan mengadili kepada ketiga terdakwa masing-masing, terdakwa Fatimah dengan hukum penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,2 juta sekian subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Hartati dijatuhi hukuman, 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 30 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp380.279.445 subsider 1,3 tahun penjara.

Terdakwa lainnya yaitu Andi Mappesabby dijatuhi hukuman selama 2,10 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar RP 226 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.

Usai menjatuhkan putusan dan sebelum menutup sidang ketua majelis hakim yang didampingi Kadar Nooh dan Samhadi masing – masing hakim anggota memberikan kesempatan yang sama kepada para terdakwa maupun JPU.

Mendapat kesempatan tersebut, terdakwa Fatimah menyatakan sikap menerima putusan tersebut, sementara terdakwa Hartati dan Andi Mappesabby serta JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. (**).

Previous Post

Polres Halut Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu -Shabu

Next Post

Polres Ungkap Pelaku Cabul, Curanmor Hingga Penyitaan Ribuan Lem EH-Bon

Next Post
Polres Ungkap Pelaku Cabul, Curanmor Hingga Penyitaan Ribuan Lem EH-Bon

Polres Ungkap Pelaku Cabul, Curanmor Hingga Penyitaan Ribuan Lem EH-Bon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • DPRD Malut Dorong BNNP Tes Urine Pekerja Asing di Perusahaan Tambang
  • Hadiri Rakernas ADPSI–ASDPSI 2025, Ketua DPRD Malut Bahas Penguatan Peran Legislatif Daerah
  • Rizal Marsaoly Kunjungi Koperasi Wale Tani Mapalus
  • Dapat Perlakuan Rasis, Yakob Sayuri Justru Dihukum Komdis
  • Respon Cepat dan Humanis, Aksi Satlantas Polres Ternate Sasar Penyandang Disabilitas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video