Publikmalutnews.com
Minggu, November 2, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Asghar Sayangkan Nama Mineral Trobos di bawa-bawa Terkait Kasus OTT Gubernur Malut

Redaksi by Redaksi
April 2, 2024
in Berita, Hukrim
0
Asghar Sayangkan Nama Mineral Trobos di bawa-bawa Terkait Kasus OTT Gubernur Malut

Asissten Manager Malut United, Asghar Saleh, SE,ME

TERNATE- Asisten Manager Malut United, Asghar Saleh menyayangkan adanya pemberitaan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate dalam lanjutan kasus OTT Gubernur Malut non aktif Abdul Gani Kasuba dikaitkan dengan Mineral Trobos.

“Media harusnya menulis fakta di persidangan tanpa menambah kurang yang terjadi. Apalagi beropini dengan menambah informasi yang tak berdasar,” kata Asgar Saleh kepada sejumlah wartawan (1/4/2024) malam.

Menurut Asghar, soal siapa memberi uang dan tidak ada penyebutan nama, perusahaan apalagi pihak lain, mengapa ada berita seperti itu.

Sebab, sesuai fakta persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi empat anggota masing-masing Haryanta, Kadar Nooh, Moh Yacob dan Samhadi menanyakan terkait uang yang berikan ke AGK melalui menantunya di kediaman Gubernur Malut sebesar Rp100 juta diisi dalam kantong plastik dan tidak menyebut uangnya dari mana dan perusahaan apa.

“Jika ada, tentunya kami dipanggil penyidik dan kalaupun ada pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan ini sangat mengganggu, karena nama Mineral Trobos dan nama bos Malut United diduga memberikan suap ke Gubernur Malut AGK,” kata Asghar yang juga pemerhati Sepak bola Nasional tersebut.

Sebab, uang sebesar Rp100 juta diisi dalam kantong plastik dan diterima Andi berasal dari Bendahara Perkim Malut atas perintah Adnan Hasanuddin.

Sedangkan, untuk bos Mineral Trobos David Glen dalam satu tahun terakhir ini tidak pernah bertemu dengan Gubernur AGK, kecuali saat Malut United bertanding di Liga 2 Pegadaian, tepatnya di Stadion Cikarang dan itu tidak ada hubungannya izin tambang yang dibuat pada tahun 2019 dengan keterkaitan Gubernur AGK dalam kasus OTT.

Dia menyatakan, kalaupun ada bukti aliran dana dari Mineral Trobos ke beberapa orang tersangka dalam kasus OTT Gubernur Malut non aktif ini, tentunya akan dimintai keterangan dari penyidik.

Sebab, dari keterangan yang diperoleh dalam sidang lanjutan kasus OTT Gubernur Malut non aktif AGK, ternyata banyak pihak swasta yang aliran transfer dana masuk melalui beberapa nomor rekening tentunya dipanggil penyidik.

Sehingga, dirinya menyebut, ada pemberitaan yang tidak mendasar alias hoax dan harus diluruskan ke publik.

Bahkan, kata Asghar, ini narasinya cenderung mencemarkan nama baik yang tidak mendasar dan paling krusial selama persidangan kalau disebut nama lain dan akan ada berstatus terduga, saksi atau tersangka dipanggil penyidik.

Asghar bahkan mengikuti betul rekaman khusus seperti adanya pertanyaan hakim terhadap saksi Andi, kemudian ada penjelasan di bagian akhir Gubernur Malut AGK menyebut meminta bantu uang dari pengusaha, tetapi dari pihak Mineral Trobos merasa tidak ada uang yang diberikan ke Gubernur.

Dia mengakui, akibat dari pemberitaan ini sangat tidak mendasar ini sangat merugikan pihak perusahaan dan nama David Glen secara pribadi serta Malut United

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Ternate Malut menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemprov Malut seperti Gubernur non aktif AGK dan beragendakan pemeriksaan saksi dan tanggapan untuk terdakwa Stevi Thomas.

Dalam persidangan itu, terungkap adanya pengakuan dari seorang saksi bernama Andi menerima uang sebesar Rp100 juta dalam kantong plastik yang diterimanya di kediaman AGK.

Tetapi, diketahui uang itu merupakan uang yang diberikan Bendahara Perkim Malut atas perintah Adnan Hasanuddin bukan perusahaan maupun pengusaha. (**)

Previous Post

Pertamina Papua-Maluku Salurkan Bantuan Anak Kurang Mampu di Program Sebaran

Next Post

Kemenkumham Malut Gelar Apel Kesiapan Jelang Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Next Post
Kemenkumham Malut Gelar Apel Kesiapan Jelang Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Kemenkumham Malut Gelar Apel Kesiapan Jelang Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ASBWI Malut Terbentuk, Anggitha Ramadini Nahkodai Kepengurusan
  • Kapolres Ternate Instruksikan Personel Tingkatkan Patroli di Kawasan Pulau dan Tebar
  • Polres Ternate Sosialisasikan Pendaftaran SKCK Online, Kini Lebih Mudah dan Cepat
  • Edukasi Dini dan Inovasi, ini Cara Masyarakat Ternate bersama Pertamina Papua-Maluku Jaga Kelestarian Penyu di Malut
  • PT Position Luruskan Kasus Ilegal Mining hingga Keterlibatan Penegak Hukum

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video