Publikmalutnews.com
Jumat, November 7, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemprov Malut Resmi Tetapkan Jam Kerja di Bulan Ramadhan Tahun 2024

Redaksi by Redaksi
Maret 11, 2024
in Berita, Sofifi
0
Pemprov Malut Resmi Tetapkan Jam Kerja di Bulan Ramadhan Tahun 2024

SOFIFI- Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1445 hijriah dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2024 telah dikeluarkan melalui Badan Kepegawaian Daerah tertanggal 07 Maret 2024.

Kepala biro Administrasi Pimpinan Provinsi Maluku Utara, Rahwan K Suamba mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui BKD telah menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Diketahui, penetapan jam kerja dan hari kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama bulan ramadhan 1445 hijriah siap diberlakukan.

Untuk perangkat daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja hari senin sampai dengan hari kamis maka jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 -15.00 wit dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT.

“Dan, untuk hari jum’at dimulai pukul 08.00-15.30 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT”. Kata Karo Adpim Malut

Sementara, lanjut Karo Adpim, perangkat daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja hari senin sampai dengan hari kamis dan sabtu akan dimulai pada pukul 08.00 -14.00 WIT dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT

Dan, pada hari jum’at, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT

“Terakhir, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dalam 1 (satu) minggu minimal 32,5 jam (Tiga Puluh Dua Jam Dan Tiga Puluh Menit)”, Demikian kata Karo Adpim.(adpim)

Previous Post

Pleno KPU Maluku Utara Diwarnai Kericuhan

Next Post

Warga di Ternate Temukan Bayi di Depan Rumah

Next Post
Warga di Ternate Temukan Bayi di Depan Rumah

Warga di Ternate Temukan Bayi di Depan Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara
  • SIPD Pulih Dari Maintenance, BKAD Halut Langsung Eksekusi Anggaran Reses DPRD
  • Kapolres Ternate Sambut Tim Lemdiklat Polri: Pendidikan Berkualitas, Polri Berintegritas
  • Bupati Halteng Teken Kesepakatan Priority Major Projects Program ICP Kementerian PUPR
  • Breaking News : Puluhan Siswa SDN 65 Ternate Diduga Keracunan MBG

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video