TERNATE, MPe – Eks Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara berinsial MJS alias Muhja, berpotensi jadi tersangka kasus Kapal Bilfish.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Muhja sudah 2 kali dimintai keterangan. Terakhir ia diperiksa pada Rabu (24/01/2024) sebagai saksi.
Eks pejabat pengadaan barang/jasa di DKP Malut itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal mancing Bilfish pada tahun 2017 senilai Rp 5.906.208.000. Materi lain yang didalami yaitu tugasnya selaku pejabat pengadaan barang/jasa.
Di panggilan kedua ini penyidik korps adhyaksa itu meminta Muhja membawa dokumen-dokumen pengadaan kapal dimaksud.
Sementara itu Muhja membantah ketika dikonfirmasi. Dia mengatakan dirinya tidak terlibat atas kasus tersebut.
“Pejabat pengadaan tidak ada kaitannya dengan Kapal Bilfish,” katanya, Sabtu malam (9/3).
Untuk diketahui, Muhja sebelumnya dipanggil bersama 15 saksi lainnya. Belasan saksi yang dimintai penjelasan kaitannya dengan perkara ini adalah pejabat pembuat komitmen (PPKP), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), termasuk rekanan pemenang tender.
Kemudian pengelola maupun penerima kapal, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, dan Kepala DKP Malut Abdullah Assagaf, serta pokja dan eks Kepala BPBJ Malut Saifuddin Djuba. (**).