TERNATE, MPe — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin saat dihubungi Senin (26/2) membenarkan adanya pengungkapan terhadap terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja setelah adanya informasi masyarakat.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman.
“Tersangka berinisial HA (19 tahun) diringkus di Kelurahan Tabona Kota Ternate pada Sabtu (24/4/2024) sekira pukul 12.00 WIT,” ujarnya.
Dalam penangkapan terhadap tersangka, tim juga mengamankan barang bukti 1 sachet plastik bening diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 29,,97 gram, 1 sachet plastik bening berukuran sedang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,69 gram, 1 unit handphone beserta kartu SIM, 1 kantong plastik berwarna merah diduga berisi batang ganja serta 1 buah kardus.
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif THC. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.”
“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama – sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkotika maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutup Wahyuddin. (**)

