TOBELO- Polres Halmahera Utara melalui Satreskrim menyerahkan tersangka atas nama Indra Fitno Gahiwu (39) alias Indra beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Halut. Jumat (24/11/2023)
Kasat Reskrim Polres Halut IPTU. M. Toha Alhadar kepada wartawan mengatakan. Penyerahan tersebut merupakan tahap dua kasus penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan yangdilakukan pelaku terhadap Tafakur Alimudin yang merupakan salah satu warga kota Tidore yang berdomisili di Sofifi, Maluku Utara.
“Hari Jumat tanggal 24 November 2023, sekitar Pukul 14.25 Wit, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Kecamatan Tobelo. Halmahera Utara, kami serahkan tersangka ke Kejari Halut untuk kemudian diproses hukum lebih lanjut”. ungkap Kasat
Kronologis Singkat Kejadian yakni sekitar pukul 02.30 Wit Minggu, tanggal 23 Juli 2023, bertempat di Belakang Gedung Sekolah SD An’nur Gura berkedudukan di Desa Gura Tersangka Indra dari arah belakang korban kemudian mengiris bagian kanan leher korban sebanyak satu kali menggunakan sebilah pisau yang dipegang Tersangka menggunakan tangan kanan sehingga mengakibatkan luka robek menganga pada bagian leher kanan korban hingga mengeluarkan banyak darah.
“Olehnya itu, Perkara Yang di Sangkakan dalam perkara tindak Pidana Tanpa hak Membawa, menguasai senjata tajam Untuk Melakukan Percobaan Pembunuhan Dan Atau Melukai Berat Orang Lain” (Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 338 KUHPidana. Jo Pasal 53 KUHPidana. Subsidair Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana. Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana)”jelas Kasat
Sementara barang bukti yang dikantongi yakni, dokumen elektronika berupa sebuah rekaman CCTV berdurasi 01.39 menit/detik yang memperlihatkan Korban dan Tersangka yang sedang berjalan kaki menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah tersimpan dalam Alat Elektronika berupa sebuah -Flash Disc Merk Sand Dish warna merah hitam, Sebilah pisau tajam, terbuat dari besi baja, mata bilah satu, bentuk ujung meruncing berukuran panjang ±32,5 Cm, berhulu kayu panjang ±13,5 Cm berserta sarung/warangka pisau berwarna merah terikat tali pengait pinggang terbuat dari tali nilon warna hijau, 1 (Satu) buah/lembar Celana pendek warna biru, dan 1 (Satu) Pasang Sandal Jepit Warna Hitam. (**)

