TERNATE, MPe — NK (37), seorang sales di salah satu Toko di Kota Ternate, Maluku Utara mendatangi SPKT Polres Ternate pada Rabu (18/10/2023) melaporkan bosnya berinisial E atas dugaan penganiayaan.
Laporan ini ditandai dengan surat tanda terima laporan polisi No. STPL/67/X /2023/Res Ternate.
Agus Salim R Tampilang, kuasa hukum NK mengatakan, peristiwa dugaan penganiayan yang dialami kliennya itu terjadi pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Toko , tempat NK bekerja.
Dipanggil menghadap atas kesalahannya, E lalu diduga memukul N. Dugaan penganiayaan ini dilakukan lantaran N alias Nadra disebut telah melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah di toko tersebut.
“Klien kami datang waktu itu namun Ibu Eva (EW) d langsung menjambak rambut klien kami,” ujar Agus, diwawancarai usai dampingi kliennya membuat laporan.
Agus menerangkan, walaupun kliennya dituding melakukan penggelapan namun silakan diproses sesuai ketentuan hukum, tidak dengan cara main hakim sendiri.
“Kalau klien kami bersalah biarlah diproses secara hukum biar ada keadilan tapi tidak dengan cara begini,” cetus Agus.
Agus pun meminta penyidik di Satreskrim Polres Ternate untuk menindaklanjuti laporan tersebut agar kliennya juga bisa mendapatkan keadilan.
“Dari hasil visum et repertum terdapat memar pada tubuh kliennya kami. Dan dari hasil visum serta keterangan korban kami rasa sudah cukup penyidik untuk menindaklanjuti laporan klien kami ini,” katanya.
Terpisah, Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Penyidik akan pelajari untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” jelasnya.(**)

