TERNATE, MPe — Ibu Hamida Wahid dan Nindun Wahid pemilik lahan objek eksekusi di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara melalui kuasa hukumnya, Fachri Lantu, meminta agar sebuah plang yang terpasang di lahan yang sudah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate tersebut agar segera dicopot.
Jika tidak maka pelaku pemasangan plang bakal dilaporkan ke pihak kepolisian.
Diketahui, sebuah plang bertuliskan : ‘Pemberitahuan, objek tanah ini telah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan No. 40/Pdt/.G./2023.PN Tte, dan dilarang diperjualbelikan (karena) tanah ini dalam sengketa hukum’. Terpasang di dalam area objek yang sudah di eksekusi oleh PN Ternate beberapa waktu lalu.
“Tanah tersebut milik klien kami, jadi terserah klien kami, apa mau dijual atau mau diapakan itu haknya klien kami,” kata Facri menanggapi adanya pemasangan plang itu, Senin (7/8/2023).

Dirinya, sambung Fachri, sangat menyesalkan adanya pemasangan plang yang menyebut tanah tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.
“Karena yang mereka (pelaku pemasangan plang) gugat adalah Wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum,” kata dia menjelaskan.
Olehnya itu, dia menegaskan memberikan waktu kepada siapa saja yang memasang plang tersebut untuk segera membukanya sendiri.
“Apabila dalam waktu 1 kali 24 jam belum juga dibuka, maka kami akan melaporkan secara pidana kepada orang yang memasang plang tersebut,” tegasnya mengakhiri. (**)

