Publikmalutnews.com
Kamis, Februari 26, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Status Ketua DPRD Malut Terduga Pencemaran Nama Baik Menunggu Gelar Perkara

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 11, 2023
in Hukrim
0
Ketua DPRD Malut Dilaporkan ke Polisi, Begini Masalahnya…

Kantor Ditreskrimsus Polda Malut

TERNATE, MPe — Kasus dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap sejumlah tenaga Kesehatan RSUD dr. Chasan Boesoerie oleh Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, masih terus diproses oleh Ditreskrimsus Polda Malut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana, mengatakan, terlapor Kuntu Daud sudah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi dugaan yang dilaporkan para Nakes.

“(Kuntu Daud) sudah dipanggil,” kata Alfirandi saat dikonfirmasi Jumat, 9 Juni 2023.

Selain Terlapor, sejumlah saksi dari nakes juga dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Dan dari hasil pemeriksaan, kata dia, pihaknya masih melakukan telaah, dan akan menghadirkan ahli untuk menelaah kata – kata dari terlapor.

“Nanti kita coba komunikasikan dengan ahli lagi,” kata Afriandi lagi.

Dia juga mengatakan, status dari kasus ini akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Gimana selanjutnya nanti dalam hasil gelar perkara, ” jelasnya.

Saat disentil terkait dengan apakah ada intervensi dari pihak lain dalam perkara ini? .

“Dalam penyelidikan ini tidak ada intervensi dari pihak manapun dan penyelidikan ini berjalan sesuai mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, “tegas Afriandi.

Sekadar diketahui, Politikus PDIP itu dilaporkan ke Ditreskrimsus pada Senin, 23 Januari 2023 lalu oleh sejumlah nakes dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL) : 02/1/2023/Ditreskrimsus. Terkait dugaan pencemaran nama baik. (**)

Previous Post

Warga Ternate Jalan Pagi Bentuk Dukungan Laga Timnas vs Argentina

Next Post

Peringati Hari Lingkungan Hidup PT TBP Dukung Program Bersih-Bersih Pantai Kawasi

Next Post
Peringati Hari Lingkungan Hidup PT TBP Dukung Program Bersih-Bersih Pantai Kawasi

Peringati Hari Lingkungan Hidup PT TBP Dukung Program Bersih-Bersih Pantai Kawasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemkab Halteng Bagikan 13.810 Paket Pangan Gratis Dalam Rangka Ramadhan
  • Pasien Jiwa Peserta BPJS Kini Bisa Dilayani di RSJ Sofifi
  • Sapa Ramadan Harita Nickel Dongkrak Pendapatan Pedagang Lokal Kawasi hingga Puluhan Juta Rupiah
  • Sekda Mewakili Bupati Safari Ramadhan 1447 H/2026, Sekda: Ajak Masyarakat Kawal Program Pembangunan
  • Warga Morotai Diberi Akses Sembako Terjangkau dari Pemprov Malut

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video