TERNATE, MPe — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menggelar sidang pembacaan amar tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Ternate Bahari Berkesan (TBB), Selasa (23/5/2023).
Diketahui 3 terdakwa itu yakni, mantan Direktur Holding Company Temmy Wijaya, Muhammad Ramdani Abubakar, dan M. Ichsan Efendi.
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo didampingi Khadijah A. Rumalean, serta R.Moh. Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Ismail Nahumarury sebelum membacakan tuntutan, menyampaikan hal-hal yang memberatkan para terdakwa.
Perbuatan terdakwa disebutkan telah melakukan perubuatan melawan hukum, bahkan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara.
Sementara hal yang meringankan, 3 terdakwa belum pernah dihukum, selalu bersikap sopan selama berjalannya persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.
Para terdakwa tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang sebagaiman dalam surat dakwaan primair.
“Para terdakwa diberi ancaman pidana dalam Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tipikor,” ungkapnya.
Terdakwa Temmy Wijaya dituntut pidana penjara 5 tahun, dan 6 bulan dikurangi, selama terdakwa tengah menjalani persidangan berada dalam tahanan.
Terdakwa Temmy juga membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Dan dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 405.801.088,41.
Dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang bengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegasnya.
Sementara terdakwa M. Ichsan Efendi dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Terdakwa Ichsan juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.213.498.405,59.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Sementara Muhammad Ramdani Abubakar dituntut dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.832.765.176. Apabila dalam waktu satu bulan seusai putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 4 tahun,” tegas Ismail.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari tiga terdakwa.(**)

