Publikmalutnews.com
Minggu, November 2, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Fraksi PDI-Perjuangan Siap Membuka Masalah Proyek PEN di Halbar

Penulis: Mus

Redaksi by Redaksi
Mei 8, 2023
in Daerah, Halmahera Barat
0
Fraksi PDI-Perjuangan Siap Membuka Masalah Proyek PEN di Halbar

JAILOLO-Pernyataan Ketua Fraksi Demokrat Yan Frangki Luang yang juga merupakan anggota Pansus.

Ia yang menyebutkan bahwa Pembangunan Infrastruktur yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah tepat sasaran.

Pada Media SALOIPOST.id.  terbitan Senin, (08/05/2023) Sore tadi. Atas pemberitaan tersebut akhirnya, mendapat tanggapan serius dari Sofyan Kasim selaku anggota Fraksi PDI-Perjuangan kabupaten halmahera barat dan juga ketua Pansus LKPJ Bupati Halbar

Melalui Rilis yang di terima Selasa, (09/05/2023) Malam dini hari. Menurut Sofyan Kasim, seharunya Ketua Fraksi Demokrat Yan Frangki Luang Sebagai anggota Pansus semestinya beliau menyampaikan argumentasinya pada rapat pembahasan kerja pansus kemarin siang di ruang banggar DPRD Halbar. agar bisa dibahas bersama dengan anggota Pansus lainnya, bukannya menyampaikan klaim sepihak di media dengan menyebutkan bahwa tidak ditemui satu pun masalah dalam pelaksaan PEN.

“Mengapa dalam rapat pembahasan saudara frangky cuma diam dan tak mau bicara. lalu setelah rapat, bicara di media dengan penuh pembelaan. Perlu saudara frangki tau, soal proyek PEN cukup komplik permasalahannya.”cetus Anggota Fraksi PDI-Perjuangan Sofyan Kasim.

Lanjut Sofyan, Pendapat frangki tersebut tidak berdasarkan fakta di lapangan atas pelaksana pekerjaan yang bersumber dari PEN. Keterlambatan Pekerjaan fisik, kualitas pekerjaan yang buruk, dugaan tidak tertib administasi proyek ini menunjukan bahwa pelaksanaan atas kegiatan PEN terdapat masalah.

“Pembangunan Jalan Ruas Kedi – Goin sampai saat ini pelaksaannya masih belum selesai meksipun pemberian kesempatan 50 hari telah selesai pada tanggal 15 Februari 2023. Bahkan telah dilakukan pemberian kesempatan kedua dan juga sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 namun juga penyedia jasa atau kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai sekarang pada bulan Mei.”Tegas Sofyan.

Hal serupa juga terjadi pada pekerjaan lainnya yang juga sampai sekarang belum selesai seperti Jembatan ruas Kedi-goin, Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Festifal Teluk Jailolo serta pekerjaan lainnya. Apakah setelah selesai berakhirnya pemberiaan kesempatan kedua yakni pada tanggal 31 Maret 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan lagi kesempatan ketiga? Jika PPK tetap memberikan kesempatan ke tiga, maka regulasi/pedoman apa yang dipakai sebagai acuan untuk memberikan kesempatan ketiga? Lalu apa yang menjadi penilaian PPK sehingga memberikan lagi pemberiaan kesempatan?

“Menurut Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 menindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan bahwa pemberiaan kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender, dalam hal setelah pemberiaan kesempatan tersebut, penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, pejabat penandatangan kontrak (dalam hal ini PPK) dapat memberikan kesempatan kedua untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan dan melakukan pemutusan kontrak jika dinilai penyedia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.”Jelasnya.

Jika merujuk pada penjelasan tersebut maka Fraksi PDI-Perjuangan meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melaksanakan pemutusan kontrak, karena penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun telah diberikan Addendum pemberiaan kesempatan ke dua. Namun jika PPK beralasan lain maka PPK juga wajib memberikan penjelasaan secara teknis dengan merujuk pada regulasi, pedoman dan ketentuan lainnya agar publik juga tau.

“Fraksi PDI-Perjuangan juga akan menggandeng Tim Teknis untuk memonitoring seluruh proyek PEN, hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Halmahera Barat karena masyarakat yang akan membayar angsuran Pinjaman sebesar Rp.48.041.875.000,- setiap tahun sampai tahun 2029 mendatang. Selain itu, Langka ini juga dilakukan untuk mengawal laporan progres pekerjaan agar tidak terjadi rekayasa laporan realisasi pekerjaan. Misalnya, jangan sampai pekerjaannya masih belum selesai tapi telah dilaporkan selesai 100% lalu di lakukan PHO dengan tujuan untuk mengurangi denda keterlambatan. Perlu di catat Fraksi PDI-Perjuangan tidak akan membiarkan hal itu terjadi.”Sikap Fraksi PDI-Perjuangan kata Sofyan Kasim.

Kualitas pekerjaan yang buruk juga terjadi pada pelaksaan pekerjaan PEN, misalnya Jalan Kedi-Goin yang meksipun baru di aspal tapi sudah terdapat kerusakan, pembuatan trotoar dalam kota jailolo yang terkesan asal dikerjakan, dimana dalam proses pelaksanaanya tidak dilakukan pembongkaran terhadap trotoar exsisting/lama sehingga mengurangi kapasitas drainase akibatnya terjadi luapan ketika curah hujan yang tinggi di jailolo, Pekerjaan penambalan jalan dalam kota jailolo dikerjakan tidak menggunakan metode yang benar sehingga jalan menjadi bergelombang sehingga mempengaruh kenyaman bagi pengendara.
Pembangunan Jalan tanah ke aspal Hotmix desa Gamici-Tobaol sangat mengabaikan aspek teknis dan terkesan asal jadi terbukti masih terdapat dua buah gorong-gorongyang belum di aspal, pada titik yang berpotensi terjadi genangan tidak dibuatkan saluran sehingga berpotensi merusak badan jalan, serta pekerjaan galian yang tidak sesuai dengan standar kemiringan sehingga terjadi longsoran pada badan jalan dan terlihat diabaikan meksipun masih dalam masa pemeliharaan.

Fraksi PDI Perjuangan juga akan melakukan mengecekan terhadap lampu jalan untuk memastikan apakah jenis lampu sesuai dengan Spesifikasi yang dimuat dalam Kerangka Kerja Acuan Pinjaman. Dalam KAK disebutkan bahwa Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) meliputi : LPJU-SC 20 unit LPJU-SC-35W Single- Arm dan 600 unit LPJU LED-250w. LPJU-SC di tempat wisata Rappa Pelangi Bobanehena 3 titik, wisata mangrove Gamtala 3 titik, pantai Lapasi 3 titik, pantai Marimbati 3 titik, ruang terbuka hijau public FTJ 4 titik, RTH public Sasadu Lamo 4 titik. Dan LPJU-LED 250w di sepanjang jalan Ruas Jailolo – Goal dan ruas Goal – Ibu sebanyak 600 unit.

“Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar penyedia (kontraktor) segera mengganti lampu yang tidak lagi berfungsi (nyala) karena masih dalam masa pemeliharaan.
Selain itu dokumen yang diminta oleh Pansus kepada instansi teknis pengelola pelaksaan pekerjaan PEN juga tidak diberikan sampai berkahirnya masa kerja pansus. Hal ini menimbulkan beberapa tanda tanya besar. Apakah Dokumen tersebut tidak ada? Ataukah ada alasan lain sehingga dokumen tersebut tidak diserahkan. Fraksi PDI-Perjuangan mengiatkan kepada Ketua Fraksi Demokrat Yan Frangki Luang jangan hanya asal bicara lalu tidak di dasari dengan fakta yang ada di lapangan. Jika Ketua Fraksi Demokrat merasa kurang, apa yang Fraksi PDI-Perjuangan Sampikan ini. maka, Fraksi PDI-Perjuangan Siap membuka Masalah proyek PEN. Dan Fraksi PDI-Perjuangan tidak main-main atas permasalan proyek PEN tersebut,” Tutupnya.(MS)

Previous Post

Anggap Pemprov Malut Tak Mampu Selesaikan Permasalahan di RSUD CB, Aliansi OKP Cipayung Plus akan Sambut Kedatangan Wapres dengan Aksi Unras

Next Post

Sultan Ternate dan Salah Satu Putra Asal Obi Resmi Daftar Balon DPD ke KPU Malut

Next Post
Sultan Ternate dan Salah Satu Putra Asal Obi Resmi Daftar Balon DPD ke KPU Malut

Sultan Ternate dan Salah Satu Putra Asal Obi Resmi Daftar Balon DPD ke KPU Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ASBWI Malut Terbentuk, Anggitha Ramadini Nahkodai Kepengurusan
  • Kapolres Ternate Instruksikan Personel Tingkatkan Patroli di Kawasan Pulau dan Tebar
  • Polres Ternate Sosialisasikan Pendaftaran SKCK Online, Kini Lebih Mudah dan Cepat
  • Edukasi Dini dan Inovasi, ini Cara Masyarakat Ternate bersama Pertamina Papua-Maluku Jaga Kelestarian Penyu di Malut
  • PT Position Luruskan Kasus Ilegal Mining hingga Keterlibatan Penegak Hukum

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video