Publikmalutnews.com
Jumat, Februari 27, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Utara

Ambil Pasir Tanpa Izin, PT. Marahai Sukses Sentosa Di Laporkan ke Polisi

Ashar Arfane by Ashar Arfane
Februari 27, 2026
in Halmahera Utara
0
Ambil Pasir Tanpa Izin, PT. Marahai Sukses Sentosa Di Laporkan ke Polisi

Tobelo,- Melimpahnya pasir di Kabupaten Halmahera Utara tepatnya di sungai Mamuya merupakan harta karun yang sangat berpotensi sehingga banyak pengusaha tambang berlomba-lomba melakukan aktifitas penambangan secara Resmi dan Ilegal.

Salah satunya pengusaha tambang secara legal yang mempunyai legalitas izin resmi yakni PT. Gumuru Taga Group (GTG). Perusahan ini memiliki kordinat lokasi tambang di Desa Mamuya kecamatan Galela dan dirugikan oleh pihak PT. Marahai Sukses Sentosa (MSS) secara Ilegal.

Wakil Direktur PT. GTG Sudirman Yoba mengatakan. Bahwa tambang pasir milik perusahaan GTG beberapa waktu lalu ditemukan ada aktifitas penambangan yang diduga secara ilegal karena tidak memiliki rekomendasi dari pihaknya, sehingga dirinya menilai diduga ada penyerobotan dan pencurian pasir di lokasi tambang.

Sudirman menambahkan, atas peristiwa itu pihaknya telah melaporkan PT. Marahai Sukses Sentosa ke Mapolres Halmahera Utara terkait dugaan melakukan penyerobotan dan pencurian pasir di lokasi tambang pasir milik PT. GTG.

” Kami sudah masukan laporan resmi ke Polres Halmahera Utara pada Kamis kemarin, dan bukti-buktinya juga sudah kami kantongi dan di serahkan juga ke Polres.”jelas Sudirman

Selaku pihak perusahan, Dirinya berharap agar pihak Kepolisian bisa se profesional mungkin untuk memproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Sekedar diketahui, Laporan tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) dengan nomor : STPLP / 1756 / II / SPKT / 2026, tertanggal 26 Februari tahun 2026.

Previous Post

Pertamina Tinjau Langsung Kesiapan Stok dan Layanan Energi di Manokwari Untuk Kebutuhan Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ambil Pasir Tanpa Izin, PT. Marahai Sukses Sentosa Di Laporkan ke Polisi
  • Pertamina Tinjau Langsung Kesiapan Stok dan Layanan Energi di Manokwari Untuk Kebutuhan Selama Ramadan
  • Safari Ramadhan Ke Halut, Wabup dan Masyarakat Sambut Rombongan Provinsi Malut
  • Bupati Halmahera Utara Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut
  • Pemkab Halteng Bagikan 13.810 Paket Pangan Gratis Dalam Rangka Ramadhan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video