Publikmalutnews.com
Kamis, Februari 19, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Kesra

Nadhir Wardhana: Pemda Harus Pastikan Rumah Sakit di Maluku Utara Tidak Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif

Redaksi by Redaksi
Februari 19, 2026
in Kesra
0
Nadhir Wardhana: Pemda Harus Pastikan Rumah Sakit di Maluku Utara Tidak Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif

TERNATE – Penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN imbas pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai sorotan.

Di tengah polemik itu, pemerintah daerah diminta turun tangan memastikan rumah sakit tetap melayani pasien, termasuk di Maluku Utara.

Pengamat kebijakan kesehatan masyarakat, Nadhir Wardhana Salama, menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan JKN mereka nonaktif sementara.

“Pastikan tidak ada rumah sakit di Maluku Utara yang menolak pasien hanya karena statusnya dinonaktifkan akibat pembaruan data. Ini menyangkut hak dasar warga, bahkan nyawa,” kata Nadhir dalam dialog interaktif di RRI Ternate, Kamis (19/2/2026).

Direktur Eksekutif Beyond Health Indonesia itu menjelaskan, penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 sebagai bagian dari pembaruan data DTSEN.

Namun di sisi lain, pemerintah pusat juga telah mereaktivasi 102.921 peserta PBI dengan penyakit kronis atau katastropik melalui SK Nomor 24/HUK/2026.

Menurutnya, masa transisi kebijakan ini harus dikawal ketat.

Terlebih, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan tertanggal 11 Januari 2026 yang melarang rumah sakit menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara, bahkan hingga tiga bulan setelah penonaktifan.

“Secara regulasi sudah jelas. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam masa transisi. Tinggal bagaimana pengawasan dan implementasinya di lapangan. Di sinilah peran pemda sangat krusial,” ujarnya.

Nadhir memaparkan, kebijakan ini berdampak pada sekitar 120 ribu pasien katastropik secara nasional. Di antaranya sekitar 20 ribu pasien cuci darah, puluhan ribu pasien jantung dan stroke, pasien kanker yang menjalani kemoterapi dan radioterapi, serta anak-anak penderita thalasemia yang rutin transfusi darah.

Di Maluku Utara sendiri, data Dinas Sosial mencatat jumlah penerima PBI-JKN mencapai 377.758 jiwa atau sekitar 26,95 persen dari total penduduk 1.401.911 jiwa.

Terdapat pula 53.798 jiwa yang dihapus dari daftar penerima bantuan serta tambahan 354 bayi baru lahir yang masuk dalam skema PBI-JKN.

Angka itu, kata Nadhir, menunjukkan potensi dampak yang tidak kecil bagi daerah.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah mulai dari RT/RW, kelurahan, kecamatan hingga dinas sosial kabupaten/kota dan provinsi untuk membuka kanal aduan, melakukan verifikasi ulang, dan mempercepat proses reaktivasi bagi warga yang memang masih memenuhi kriteria.

“Pemutakhiran data itu penting untuk ketepatan sasaran. Tapi negara tidak boleh abai terhadap dampak transisinya. Jangan sampai pasien yang sedang cuci darah atau kemoterapi tiba-tiba terhambat karena statusnya nonaktif,” tegasnya.

Selain itu, Nadhir yang juga Wakil Kepala Research and Policy Center (RPC) ILUNI FKM UI mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan JKN masing-masing. Jika merasa masih layak menerima PBI namun dinonaktifkan, warga diminta segera melapor ke dinas sosial atau kelurahan setempat.

“Perbaikan data jangan sampai berujung pada hilangnya hak layanan kesehatan. Sosialisasi dan mekanisme transisi harus diperkuat agar masyarakat tidak panik,” pungkasnya. (**)

Previous Post

Buka Ramadhan Expo, Wakil Ketua DPRD Malut Dorong Kegiatan Bernilai Ibadah dan Edukasi

Next Post

Melawan Kanker di Usia 4 Tahun, Pratiwi Bangkit Bersama NHM Peduli

Next Post
Melawan Kanker di Usia 4 Tahun, Pratiwi Bangkit Bersama NHM Peduli

Melawan Kanker di Usia 4 Tahun, Pratiwi Bangkit Bersama NHM Peduli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Hendri Susilo: Adaptasi di Bulan Ramadan Menjadi Kunci
  • Gubernur Sherly Imbau Warga Malut Waspada Cuaca Buruk dan Potensi Bencana Hidrometeorologi
  • Pertamina Terus Tingkatkan Stok, Jaga Suplai dan Layanan BBM di Bulan Ramadhan
  • Melawan Kanker di Usia 4 Tahun, Pratiwi Bangkit Bersama NHM Peduli
  • Nadhir Wardhana: Pemda Harus Pastikan Rumah Sakit di Maluku Utara Tidak Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video