WEDA, MPe – Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Tengah sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau invalid.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan KTP-el dan KIA dengan Nomor Surat: 400.12/35/2026, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Lasamida Kurupunda, M.Pd, serta Falri, S.IP selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
Adapun total dokumen yang dimusnahkan terdiri dari KTP-el laki-laki sebanyak 4.202 keping dan perempuan 1.131 keping. Sementara untuk KIA, sebanyak 8 keping laki-laki dan 2 keping perempuan. Seluruh dokumen tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan rusak atau invalid sehingga tidak dapat dipergunakan.
Bupati Ikram Malan Sangadji menjelaskan bahwa pemusnahan KTP-el dan KIA yang tidak berlaku ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan validitas data kependudukan. “Pemusnahan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keamanan data penduduk harus menjadi prioritas,” tegas Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ikram juga menggelar pertemuan bersama Plt. Kadis Dukcapil dan jajaran staf untuk membahas kondisi sarana dan prasarana pelayanan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain keterbatasan ruang pelayanan serta area parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang dinilai masih sempit, serta kendaraan oprasional pelayanan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati menyetujui usulan pengadaan kendaraan operasional dinas, termasuk kendaraan operasional pelayanan (mobil), guna menunjang optimalisasi layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan, demi mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan profesional.(ril).
